5 Ton BBM Ilegal Diungkap, Rencananya Dijual ke Kutim

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil ungkap kasus Pelanggaran Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AI (30) dan ID (24).

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasatreskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan waktu dan tempat penangkapan di Jalan Ahmad Yani, Simpang Tiga Kampung Maluang, Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

“Kedua tersangka kita amankan ketika melewati Jalan Ahmad Yani,” ucapnya.

Selain itu, Komank menyampaikan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti yakni, 1 Unit Mobil Gran Max Nomor Polisi KT. 8589 GI, 1 Unit Mobil Gran Max warna grey Nomor Polisi KT. 8806 GI dan 288 Buah Plastik Jerigen berisi Pertalite ukuran 20 Liter.

“Dengan total Pertalite sebanyak 5 ton 70 liter,” jelasnya.

Kasatreskrim Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan kronologi saat pihaknya mendapat informasi adanya dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM dari Kota Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) untuk dibawa ke Wahau (Kutai Timur) untuk diperjualbelikan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen atau izin usaha pengangkutan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk di proses lebih lanjut,” tuturnya.

Ardian mengatakan kedua pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.(ril/tam)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times