SAMBALIUNG – Jalan provinsi di ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, bakal ditukar guling oleh salah satu perusahaan tambang batu bara.
Berdasarkan informasi yang didapat KATA Times dari Biro Administrasi Pembangunan Adbang) Setda Provinsi Kaltim, dalam postingan yang ada, disebutkan bahwa berdasarkan surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 500.14.3/3450/B.AP-I tanggal 31 Januari 2024 hal Undangan, dilakukan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan perusahan tersebut pada ruas jalan Talisayan-Tanjung Redeb, yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Rabu (7/2/2024).
Kegiatan survei lokasi ini dihadiri Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yuliastuti Raudatul Wahidah, didampingi Analis Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Biro Adbang Didiet Adhitya Melle, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Badan Pertanahan Nasional, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Tengah dan perwakilan pihak perusahaan.
Setelah melakukan survei lokasi, dilanjutkan dengan rapat pembahasan hasil survei yang dipimpin oleh Yuliastuti Raudatul Wahidah, bertempat di Grand Parama, Tanjung Redeb.
Adapun hasil dari pembahasan antara lain, rencana ruas jalan yang dimohonkan untuk ditukar oleh pihak perusahaan sepanjang 5,9 km, rencana ruas jalan pengganti yang diusulkan sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa dan kebun.
Pihak perusahaan tambang akan menyampaikan secara tertulis rincian jalan pengganti yang ditawarkan kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim. Serta menyampaikan data SHP (shapefile) jalan provinsi dan rencana jalan pengganti, data tutupan lahan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), dan foto udara hasil pengambilan melalui drone kepada Pemprov Kaltim.
Dari hasil survei, terdapat penguasaan lahan oleh masyarakat pada rencana ruas jalan pengganti yang akan diselesaikan oleh pihak perusahaan, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).
Terakhir, hasil survei akan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan instansi, untuk selanjutnya membuat laporan hasil survei dalam lingkup kewenangan masing-masing instansi. Sebagai bahan pertimbangan untuk disampaikan pada rapat pembahasan tukar menukar BMD dengan pihak perusahaan selanjutnya.(lya/jun)