ASN Bisa Tambah Libur Lebaran

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan kabupaten bisa melanjutkan libur Lebarannya dengan pengajuan cuti pribadi.

Hal itu berdasarkan edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, melalui Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

“Dengan catatan, pelayanan dasar masyarakat tetap berjalan sejak Selasa, (16/4) hari ini,” kata Said, Selasa (16/4/2024).

Adapun pelayanan yang dimaksud Said seperti kesehatan hingga layanan administrasi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Iya supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan saat mulai masuk kerja kembali. Untuk pengawasannya, kami titip kepada masing-masing kepala instansi agar bisa memantau kinerja pegawainya,” ujarnya.

Said juga menjelaskan, jika ada pegawai yang statusnya tidak berhubungan dengan pelayanan dan akan menyambung libur Lebaran dengan cuti pribadi, hal itu tidak mendapat pengetatan ataupun pelarangan.

“Selama itu tidak bertentangan dengan aturan maka diperkenankan. Kalau mereka staf pegawai, tidak bertentangan dengan aturan dan ingin mengambil cuti pribadi tidak apa-apa, boleh-boleh saja,” jelasnya.

Dirinya menilai, aturan tersebut diterbitkan tentu atas dasar banyaknya pelaku mudik dari kalangan pegawai di beberapa daerah.

“Di Berau pun banyak pegawai yang bukan warga Tanjung Redeb ataupun Berau. Mereka yang kampungnya di Biduk-Biduk kan juga jauh, ataupun mereka yang kampungnya di luar Berau. Jadi, tidak apa-apa kalau mau ambil cuti,” pungkasnya. (adv/jun)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times