TANJUNG REDEB – Satreskoba Polres Berau, berhasil menggagalkan peredaran 24,13 gram sabu-sabu. Barang haram tersebut disita dari dua pengedar di dua tempat berbeda, yakni Kecamatan Tanjung Redeb dan Teluk Bayur.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya menuturkan, pengungkapan pertama dari laporan masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Jalan Durian I. Kemudian, anggotanya melakukan penyelidikan dimulai dari Jalan Cut Nyak Dien.
Pemantauan membuahkan hasil. Tim Satreskoba membekuk pria berinisial B sesuai informasi dari masyarakat pukul 23.00 Wita, Senin (2/1). Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil menemukan 0,43 gram sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri.
“Kami mengikuti tersangka dari Kelurahan Rinding. Dan kecurigaan kami benar,” ucapnya, Rabu (4/1/2023)
Setelah dikembangkan, tersangka B mendapatkan obat-obatan terlarang dari pria berinisial R, warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Mendapatkan informasi itu, tepatnya Selasa (3/1) pukul 05 Wita, anggotanya bergerak cepat dan berhasil meringkus R di kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 23,7 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi lima poket besar disaku baju kerja tersangka.
“Salah seorang tersangka merupakan residivis,” bebernya.
Sementara, pengakuan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Kalimantan Utara.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya,” tandasnya. (JUN)