Bejat..!! Kakek Rudapaksa Bocah 10 Tahun

Penulis:

Share

AKSI bejat dilakukan kakek berusia 53 tahun berinisial Az. Warga Kecamatan Tabalar itu, tega merudapaksa anak di bawah umur sebut saja Mawar (10) -bukan nama sebenarnya. Tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan siang hari pada April 2022 lalu.

Bermula saat tersangka memanggil korban yang sedang berjualan berkeliling kampung ke rumahnya. Korban diminta menginjak punggung Az dengan dalih menghilangkan capek, dengan memberikan iming-iming upah Rp 10 ribu.

“Korban memang sering mampir ke rumah pelaku,” ucap Kapolsek Tabalar Iptu Sukhidin, Selasa (24/1/2023).

Saat menginjak punggung, korban terpeleset dan terjatuh ke lantai. Kemudian tersangka meminta korban untuk berbaring di sampingnya sembari meraba area sensitif korban dan melampiaskan nafsu bejatnya terhadap bocah berusia 10 tahun tersebut.

Untuk menutupi aksinya, tersangka membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak kejahatan seksualnya ke sungai. “Kain yang digunakan tersangka mengelap cairan (sperma, Red.),” terangnya.

Perbuatan Az terungkap setelah orangtua korban mencurigai perubahan perilaku dan sifat menyimpang yang ditunjukkan anak mereka. Ketika ditanya, korban menceritakan semua perbuatan tersangka.

Mendengar pernyataan anaknya, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tabalar. Tetapnya Kamis (19/1/2023), kepolisian membekuk Az di rumahnya beserta barang bukti kaos, celana dan celana dalam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam penjara 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times