TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Berau, tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045, ketahanan pangan, fasilitas/insentif dan kemudahan penanaman modal, dan grand desain pembangunan kependudukan.
Serta penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Tanjung Redeb, Senin (24/6/2024).
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, menyampaikan, RPJPD Kabupaten Berau tahun 2025-2045 telah ditetapkan, yaitu Berau sebagai destinasi wisata terkemuka yang maju sejahtera dan berkelanjutan.
“Berau memiliki harapan dalam pembangunan jangka panjang untuk mencapai Kabupaten Berau yang maju dan mandiri. Sehingga dapat menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan,” katanya.
Dikatakannya, sasaran pokok pembangunan jangka panjang Kabupaten Berau, diantaranya meningkatnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatnya produktivitas daya saing tenaga kerja, meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik, terwujudnya pembangunan yang kondusif dan terjaga menuju masyarakat yang adil dan makmur.
“Kemudian, meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing, meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan, meningkatnya implementasi kearifan lokal dalam aktivitas pembangunan, meningkatnya pengelolaan lingkungan hidup yang Lestari dan tahan bencana,” sambungnya.
Selanjutnya, meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur pembangunan yang ramah lingkungan, meningkatnya pemerataan pembangunan wilayah baik fisik maupun non fisik pada aspek pembangunan dan terwujudnya sinergitas keberlanjutan pembangunan daerah menuju Berau yang maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan di tahun 2045.
Selain itu, Bupati menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu saya sampaikan, bahwasannya laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, sebanyak 2 tahap yaitu tahap pertama pemeriksaan interin selama kurang lebih 30 hari kalender dan tahap kedua pemeriksaan terinci,” bebernya.
Berdasarkan surat Kepala perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Nomor 166 tahun 2024 tentang penyerahan LH, LHP, LKPD tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan wajar opini dan wajar tanpa pengecualian.
“Opini tersebut merupakan yang ketujuh secara berturut-turut didapatkan oleh pemerintah Kabupaten Berau dan secara keseluruhan pemerintah kabupaten Berau telah mendapatkan opini, WTP dari BPK RI sebanyak 11 kali,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan, Poin pertama terkait raperda ketahanan pangan, pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi hak yang melekat pada setiap masyarakat di daerah atas jaminan ketersediaan keterjangkauan dan memanfaatkan pangan dalam rangka pembangunan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
“Bagi Kabupaten Berau, jaminan kepastian hukum atas terwujudnya ketersediaan keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup aman bermutu bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Berau, menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelasnya.
“Idealnya, jaminan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah awal dengan menyusun produk hukum berupa peraturan daerah yang mengatur secara khusus tentang ketahanan pangan,” tambahnya.
Poin raperda berikutnya, yaitu pemberian insentif kemudahan penanaman modal merupakan salah satu upaya menarik penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah.
Pemberian insentif adalah dukungan kebijakan viskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di daerah.
“Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non viskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor untuk mempermudah Setiap kegiatan investasi untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berupa peraturan daerah, yang di dalamnya memuat tentang jenis usaha dan kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan atau kemudahan penanaman modal.
“Meliputi usaha atau kegiatan penanaman modal yang menjadi fokus pengembangan dan prioritas kebijakan Kabupaten Berau, yaitu meliputi sektor pariwisata dan kebudayaan pendidikan ekonomi kreatif, pangan, infrastruktur, energi dan jasa industri,” tuturnya.
Poin raperda berikutnya, yaitu grand desain pembangunan kependudukan. Hingga perkenalan tahun 2023, jumlah penduduk di Berau telah mencapai 276.240 orang yang kecenderungannya bertambah 7-8 ribu jiwa per tahun baik, kelahiran ataupun perpindahan.
Perkembangan kependudukan ini tentunya perlu dikelola dengan perencanaan baik, dengan kuantitas, kualitas maupun mobilitasnya secara berdaya guna, dan berhasil guna sehingga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah.
”Melalui kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD kabupaten Berau atas catatan dan rekomendasi terhadap seluruh raperda yang telah kami sampaikan, tantangan pembangunan ke depan menuntut kinerja terbaik dari kita semua,” ucapnya.
Untuk itu, mari senantiasa sinergitas dan kerjasama untuk mewujudkan Kabupaten Berau yang semakin maju sejahtera melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang kita miliki.
Dan juga Bupati sangat mengharapkan dukungan dari ketua wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Berau, agar pelaksanaan pembangunan kota Sanggam dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan harapan bersama.
“Kami selaku pemerintah daerah akan terus bekerja maksimal dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, Bupati juga mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, dirinya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada unsur pimpinan serta seluruh anggota dewan yang telah memberikan masukan terhadap raperda mengenai ketahanan pangan, fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal dan grand desain pembangunan kependudukan.
“Melalui sidang yang terhormat ini, saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan dan perangkat pemerintah daerah atas kontribusinya dalam proses Raperda ini yang tujuannya adalah kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” pungkasnya. (adv/jun)