Bupati: Rusak Hutan Karbon, Aktivitas Penambangan Harus Disetop

Penulis:

Share

Sri Juniarsih

TANJUNG REDEB – Makin meluasnya aktivitas penambangan di sepanjang jalan poros Labanan-Kelay harus disetop. Hal itu ditegaskan Bupati Berau Sri Juniarsih, saat dikonfirmasi KATA Times, Senin (22/4/2024) siang.

“Kalau aktivitas penambangannya sudah mengganggu keberadaan hutan penelitian atau hutan karbon di Labanan, maka aktivitasnya harus dihentikan. Nanti akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak yang berwajib,” ucap Sri Juniarsih dengan nada tegas.

Menurut pembagian administrasi pemerintahan, kawasan yang diduga di tambang secara ilegal ini, termasuk ke dalam Kecamatan Sambaliung, Kecamatan Teluk Bayur dan Kecamatan Kelay. Serta menurut pembagian wilayah hutan, termasuk wilayah KPH Berau Barat.

Luas Hutan Penelitian Labanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 64/Menhut-II/2012 tanggal 3 Februari 2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian Labanan yang terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur seluas 7.959,10 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan dan Sepuluh Seperseratus) Hektar.

KHDTK untuk Hutan Penelitian Labanan, merupakan miniatur hutan hujan tropis dataran rendah dengan keragaman biodiversitas yang sangat tinggi.
Berdasarkan data kompilasi hasil eksplorasi yang telah dilaksanakan di kawasan ini, lebih dari 58 famili (150 genus) flora, 23 jenis mamalia, 89 jenis burung, 40 jenis Herpetefauna, berbagai jenis fungi serta ekosistem gua dapat dijumpai dan dijadikan obyek penelitian dan pengembangan yang sangat menarik.(adv/lya/tam)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times