Carut-Marut Izin PT PSA: Ada Anak Pejabat “Main”

Share

PT PSA diduga menyalahi aturan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar. (Aliansi Pemuda Tabalar)
PT PSA diduga menyalahi aturan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar. (Aliansi Pemuda Tabalar)

TABALAR, KATA TIMESBerdirinya pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Abadi (PSA) di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, terus dipertanyakan. Masyarakat menduga ada anak pejabat yang “bermain” dalam carut marutnya proses perizinan tersebut.

Dugaan tersebut meruyak saat pertemuan fasilitasi aksi demonstrasi terkait perizinan PT PSA di Kantor Dinas Perkebunan Berau pada 22 Januari 2025. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak mengetahui adanya pembangunan pabrik di Kampung Tabalar Muara.

“Yang aneh, sekda (Muhammad Said, Red.) dan DLHK tidak tahu ada pembangunan di sana,” kata Sukriadi, Aliansi Pemuda Tabalar.

Lanjutnya, indikasi kecurangan dalam proses perizinan semakin memperkuat dugaan adanya jaringan permainan antara perusahaan dengan oknum di pemerintah kampung, kecamatan hingga sosok anak pejabat di lingkungan Pemkab Berau.

Pasalnya, PT PSA dengan berani masih melakukan aktivitas pembangunan walaupun izin yang dipersyaratkan belum dimiliki. Dimana, sebelum melaksanakan pembangunan izin harus terlebih dulu diperoleh. Nyatanya, pabrik kelapa sawit telah kokoh terbangun.

“Ada apa ini? Ini gambaran buruknya proses perizinan kita. Kalau perusahaan berani, berarti ada sosok besar yang bermain,” tuturnya.

Sebelumnya, ungkap Sukri, masyarakat yang ingin mengurus surat garapan ditolak dengan dalih tanah negara. Sehingga lahan masyarakat dibeli oleh oknum pemerintah kampung dengan alasan ingin dijadikan lokasi perkebunan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Sukri, tanah yang telah dibeli dengan harga murah itu telah dibuatkan surat garapan kemudian dijual ke perusahaan dengan harga tinggi.

“Ini harus diusut. Saya menduga banyak oknum yang bermain. Mulai dari pemerintah kampung sampai kabupaten. Terutama sosok anak pejabat itu,” ungkapnya.

“Keterlibatan anak pejabat yang dimaksud adalah praktik “main belakang” dalam pemberian izin,” sambungnya.

Dia juga mengungkapkan, keberadaan pabrik kelapa sawit PT PSA dikhawatirkan akan berdampak besar bagi keberlangsungan wisata pemandian air panas dua. Apalagi, jalan menuju objek wisata kini digunakan untuk mobilitas angkutan tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) sehingga akses masyarakat terputus.

“Bahkan adanya dugaan pengalihan jalan menuju wisata air panas juga belum ada transparansi dari aparatur kampung,” bebernya.

Dia berharap, Pemkab Berau bersikap tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan PT PSA. Mereka meminta operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan selesai dan dipastikan memenuhi aturan.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar dampak lingkungan, aksesibilitas jalan, dan konflik lahan segera diselesaikan demi kenyamanan masyarakat Kampung Tabalar.

“Berdirinya pabrik, dan kami pastikan bakal usut tuntas dan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tindakan tegasa dari pemerintah,” tandasnya.

Sementara, pihak PT PSA saat dikonfirmasi terkait pendirian pabrik kelapa sawit yang diduga menyalahi aturan dan aktivitas mengancam objek wisata tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat Whasapps Masangger sampai berita ini diterbitkan. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times