TANJUNG REDEB – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau akan mendapatkan jatah libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah mulai tanggal 6 hingga 16 April 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan, hal itu berdasarkan ketentuan nasional tahun ini.
Namun, menurutnya, cuti bersama Lebaran kali ini cukup lama hingga 10 hari. Sehingga, dia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memanfaatkan jatah libur Lebaran untuk meliburkan diri kembali dengan menambah masa cuti guna keperluan pribadi.
“Sebagai pegawai ataupun karyawan memang memiliki hak untuk mendapatkan cuti setiap tahunnya,” katanya, Senin (8/4/2024).
Dirinya berharap, masing-masing kepala OPD dapat mengatur waktu cuti masing-masing agar pelayanan dapat tetap berjalan, seperti bergantian atau mengutamakan kepentingan yang mendesak.
“Setiap OPD silakan mengatur, asal secara bergantian,” ujarnya.
Diketahui, para ASN terakhir masuk kerja pada Jumat 5 April 2024 lalu. Terkait pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, telah diatur oleh perangkat daerah masing-masing agar tak bersamaan dan menyebabkan kekosongan pelayanan.
Ia pun berharap kepada para kepala OPD untuk tetap bijak dan tidak memberikan cuti berlebih kepada ASN yang ada di dalam satu tempat dengan waktu bersamaan.
“Tinggal masing-masing OPD-nya. Jadi nanti dibagi saja, ada yang mengambil cuti sebelum lebaran dan ada yang sesudah lebaran,” pungkasnya. (adv/jun)