TANJUNG REDEB – Pelarian pria berinisial Af (26), tersangka penikaman di malam pergantian tahun 2023 terhenti di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan pada Rabu (4/1/2023) lalu. Kini, dirinya harus meringkuk di Tahanan Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menyampaikan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku ingin merayakan tahun baru dengan pesta minuman keras di salah satu indekos di Gang Abu Bakar, Jalan Kemakmuran, Kecamatan Tanjung Redeb. Tepatnya 1 Januari 2023, pukul 01.00 Wita, korban dan tujuh rekannya tiba di lokasi kejadian.
“Saat itu, korban berpapasan dengan tiga orang (dua laki-laki dan 1 perempuan, Red.) dan tak sengaja bersenggolan. Sehingga terjadi cekcok,” jelasnya.
Lanjutnya, keduanya sempat akan berkelahi namun dilerai oleh teman korban. “Kemudian teman tersangka sempat berkata, mau bantu temanmu. Dan dijawab teman korban, tidak,” ucapnya.
“Melihat teman korban banyak dan dalam pengaruh minuman keras, tersangka masuk ke dalam mes perusahaan untuk mengambil pisau dapur,” tambahnya.
Kemudian, tersangka mendatangi pelaku dengan mendorong korban sampai rebah dan menindih tubuh korban. Lalu, tersangka ingin menusukkan pisau ke arah kepala namun meleset mengenai bahu kiri dan kanan. Korban juga mengalami luka di bagian pelipis kiri.
“Tersangka sempat dipegangi teman-teman korban, tetapi berhasil meloloskan diri dan kabur,” terangnya.
Tak ingin mendekam di Hotel Prodeo, tersangka mencoba melarikan diri ke luar Pulau Kalimantan. Namun, langkah cepat kepolisian memblokir seluruh akses mampu menghentikan pelarian tersangka di Pelabuhan Semayang.
“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” sebutnya.
Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (JUN)