TANJUNG REDEB – Sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Berau nomor 23 tahun 2024 tertanggal 16 Januari 2024, tentang penetapan status kejadian luar biasa (KLB) penyakit Difteri, langkah cepat pun diambil.
Kamis (21/3/2024) bertempat di ruang rapat Kakaban Pemkab Berau, pertemuan tertutup dilakukan bersama beberapa OPD, MUI, Kemenag, dan camat, untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
“KLB Difteri merupakan penyakit yang cukup berisiko di Berau dengan tingkat penyebaran yang cukup masif. Kedepan, kita berharap ini dapat tertanggulangi dengan peran serta semua stakeholder yang ada,” jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, ditemui KATA Times usai rapat.
Dikatakannya, pemkab akan berbagi tugas dengan masing- masing OPD yang hadir yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BPBD dan juga Camat Kelay dan Camat Teluk Bayur, agar sosialisasi tentang bahayanya penyakit Difteri ini bisa lebih intens dilakukan.
“Kita berkomitmen bersama, agar KLB ini dapat dihadapi. Salah satunya dengan berbagai macam kerjasama. Bagaimana kemudian kita mengantisipasi sejak awal agar kejadian ini tidak terjadi lagi,” terangnya.
Dari hasil rapat tersebut, pemberian imunisasi berupa vaksin Difteri, akan diperluas secara bertahap. Selain itu, faskes yang ada baik puskesmas maupun rumah sakit, juga akan dipersiapkan dengan maksimal, untuk menanggulangi kejadian ini.(adv/lya/jun)