TANJUNG REDEB – DPRD Berau telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2023, pada rapat paripurna. Selanjutnya, DPRD bertugas mendalami secara internal sesuai tata tertib. Pendalaman itu bisa saja dengan membentuk panitia khusus atau panitia kerja autput dari panitia khusus.
“Panitia kerja adalah rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan,” jelas Ketua DPRD Berau Madri Pani, usai menutup paripurna, Senin (25/3/2024).
Hasil pembahasan atas LKPj kepala daerah ini akan ditetapkan dalam keputusan DPRD, berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
“Karena LKPj kepala daerah ini tidak semata-mata dimaksudkan, untuk menemukan kelemahan dan kekurangan atas penyelenggaraan pemerintahan semata. Akan tetapi lebih ditekankan pada upaya memperoleh saran, masukan, dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja Kepala Daerah,” jelasnya.
Hal tersebut perlu dilaksanakan, sebagai salah satu upaya untuk dapat memberikan solusi terbaik, atas segala permasalahan yang terjadi. Serta sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
“LKPj pun bertujuan untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selama periode tertentu dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pengawasan DPRD,” tegas Madri Pani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menerangkan bahwa LKPj pada dasarnya merupakan dokumen keterangan kinerja kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karenanya, LKPj kepada daerah semestinya dapat menjelaskan kinerja secara utuh disetiap kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD, dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Sedangkan untuk landasan operasional LKPj, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tak ada aturan operasional lainnya sehingga berdampak pada beberapa DPRD, sebagai pihak yang diberi mandat menilai atau mengkaji LKPj kepala daerah berbeda-beda penafsirannya.(adv/lya/jun)