TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Menyambut datangnya Idulfitri, Komisi II DPRD Berau mengingatkan seluruh perusahaan menunaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong.
Dia menegaskan, bahwa pembayaran THR bukanlah sebuah bonus, melainkan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.
“Ini adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami selalu mengingatkan hal ini setiap tahun,” ujar Rudi dengan tegas, saat berbicara mengenai pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka menjelang Idulfitri.
Meskipun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan resmi terkait pembayaran THR tahun ini, Rudi mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku umumnya merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
“Jika mengacu pada aturan tahun lalu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” jelasnya.
Rudi juga mendorong perusahaan untuk memberikan THR lebih awal dari tenggat waktu tersebut, agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran mereka.
“Pembayaran lebih awal tentu akan memberikan rasa tenang kepada pekerja, sehingga mereka bisa lebih nyaman dalam menyambut hari raya,” tambahnya.
Dalam hal ini, DPRD Berau juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ada pekerja yang belum menerima haknya, kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” tegas Rudi.
Sebagai langkah antisipasi, Rudi berharap seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, sehingga tidak ada pekerja yang merasa dirugikan menjelang Idulfitri.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang terbebani karena tidak mendapatkan THR tepat waktu, apalagi menjelang hari raya yang merupakan waktu yang sangat berarti bagi mereka,” tutupnya. (*/adv)