TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 705 tentang penyesuaian tarif air bersih di Perumda Batiwakkal, bak drama. Siapa dalang di balik maladministrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, masih jadi misteri.
Laporan tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Berau sejak 7 Januari 2025. Hanya saja, belum ada penetapan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan bupati Berau hingga 28 Maret 2025.
Peristiwa penyesuaian tarif di Perumda Air Bersih Batiwakkal tersebut dinilai janggal. Tidak mungkin, perusahaan plat merah bertindak gegabah dalam menerapkan SK Nomor 705 tanpa sepengetahuan dan persetujuan kuasa pemilik modal (KPM), yakni bupati Berau. Apalagi, keputusan itu telah diterapkan selama dua bulan.
“Semua tahu siapa Saipul (Dirut Perumda Batiwakkal, Red.)? Ini orang pintar, juga berpendidikan. Enggak mungkin berani melaksanakan tanpa dasar. Apalagi berkaitan dengan hukum,” ucap sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Menurutnya, persoalan ini tidak begitu rumit. Kunci dari dugaan pemalsuan tanda tangan ada di Perumda Air Minum Batiwakkal. Pasalnya, bupati Berau selaku KPM telah membuat pernyataan bahwa dukumen itu bukan merupakan produk hukum dari Pemkab Berau. Dengan dalih, SK tersebut terbit 29 September 2024 saat cuti dari jabatan.
“Tidak hanya pemalsuan tanda tangan. Jika terbukti tidak sah, maka kebijakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” bebernya.
“Benar, penarikan tarif air sudah kembalikan atau dialihkan ke penagihan bulan selanjutnya. Tapi pengembalian itu tidak menghapus tindak pidananya,” sambungnya.
Kasus ini, kata Dia, harus segera dituntaskan agar ada kepastian hukum karena menyangkut nama baik pemerintah daerah dan menjawab keresahan masyarakat.
Jangan sampai, persoalan ini hanya menjadi drama politik dengan mencabut kebijakan yang telah diberlakukan demi menjaga elektabilitas dan popularitas pada Pilkada serentak 2024.
“Kasus ini sudah menjadi bola liar. Maju salah, mundur juga salah. Jadi masyarakat harus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Masih proses penyelidikan,” singkatnya.
Sementara, Kabag Hukum Setkab Berau, Sofyan Widodo dan Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal saat dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan bupati pada SK 705 tentang penyesuaian tarif air bersih di Perumda Batiwakkal via WhatsApps Masengger belum merespon dan memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan. (*)