TANJUNG REDEB – Menjamurnya pedagang BBM eceran berupa pom mini atau Pertamini, harus diberikan batasan. Pasalnya, beberapa penjual Pertamini ada yang meletakkan mesinnya di atas trotoar.
“Karena pada dasarnya trotoar adalah hak pejalan kaki, maka harus dikembalikan ke fungsinya. Bukannya kita melarang pedagang berjualan BBM Pertamini, tapi kalau bisa jangan mengambil area trotoar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Elita menyebut, penempatan Pertamini di atas trotoar menyebabkan pejalan kaki menggunakan badan jalan, dan itu sangat berbahaya. Karena jalan merupakan area kendaraan melintas.
Tak hanya itu, keberadaan Pertamini di trotoar juga menyebabkan dampak bagi arus lalu lintas. Karena saat ada kendaraan yang melakukan pengisian, terkadang menyebabkan kemacetan. Dengan kata lain mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Saya harap OPD terkait bisa bertindak cepat menanggapi masalah ini, demi kenyamanan dan keamanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan jika menurut aturan yang ada, Pertamini tersebut belum ada izinnya, sehingga dapat dikatakan masih ilegal. Sehingga, penegakan aturan berupa penertiban bisa dilakukan.(adv/lya/jun)