Evaluasi Izin PT Berau Coal, Dedy: Reklamasi Harus Dilakukan

Share

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta Kemen ESDM menunda perpanjangan izin PKP2b PT Berau Coal.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto meminta Kemen ESDM menunda perpanjangan izin PKP2b PT Berau Coal.

TANJUNG REDEB – Isu reklamasi hingga pencemaran lingkungan di tengah perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang, menjadi perhatian serius Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.

Dia menyoroti sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan PT Berau Coal yang dinilai belum menyelesaikan kewajibannya, terutama soal reklamasi.

“Sampai hari ini, perusahaan masih menyisakan lubang-lubang tambang,” ucapnya.

Selain reklamasi, banyak isu-isu yang menjadi kewajiban perusahaan tambang batu bara belum dipenuhi di akhir masa operasional PT Berau Coal pada 22 April 2025. Terutama sengketa lahan yang terus berlanjut antara masyarakat dengan PT Berau Coal.

“Polemik itu harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat,” terangnya.

Lanjut politisi Partai NasDem ini, aktivitas pertambangan PT Berau Coal harus dievaluasi untuk memastikan kewajiban dari pemegang konsesi PKP2B sudah terpenuhi. Sebab, jangan sampai perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin dari pemerintah pusat tidak menjalankan kewajibannya.

“Itu penting. Karena jika terjadi kelalaian bakal berdampak buruk terhadap lingkungan. Nanti yang rugi masyarakat, jadi harus diawasi,” tuturnya.

Bila perlu, kata Dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) turun ke lapangan melihat aktivitas PT Berau Coal terkait reklamasi dangganti rugi lahan masyarakat sudah dilaksanakan atau tidak.

“Kalau sudah dilaksanakan semua, baru izinnya diperpanjang,” ucapnya.

“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi. Baik berupa penundaan pemberian izin atau perubahan status PKP2B-nya,” sambungnya.

Dirinya juga mendorong ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Meski, sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Berau sejak tahun 2011.

“Fakta seperti itu. Tapi pemerintah jangan tutup mata. Ini berbicara daerah dan nasip masyarakat pasca tambang nantinya,” tandasnya.

Sementara, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini saat dikonfirmasi melalui Whatsapps Masangger terkait persoalan reklamasi hingga pencemaran lingkungan tidak merespon atau menggubris sampai berita ini diterbitkan. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times