BERAU, KATA TIMES – Warga maupun pengguna kendaraan bermotor di Jalan H.A.R.M, Kecamatan Gunung Tabur, harus “makan” debu akibat aktivitas galian C ilegal. Aktivitas mengeruk material tanah dengan modus pematangan lahan belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal, satu unit ekskavator dan puluhan truk bebas berlalu lalang melintas tiap harinya. Dan lokasi tidak jauh dari Mapolsek Gunung Tabur.
“Tiap hari beroperasi,” ujar warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Berdasarkan penuturan penjaga di lokasi, kata Dia, aktivitas galian sudah mendapatkan izin dari Polsek Gunung Tabur.
“Gitu bahasanya. Dan kemungkinan benar, karena mereka terang-terangan beraktivitas tapi tidak ada penindakan,” sebutnya.
Dirinya berharap aktivitas tersebut segera ditindak. Selain ilegal, aktivitas galian C menimbulkan polusi yang mengancam kesehatan masyarakat. Terutama anak-anak.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman dan Kapolsek Gunung Tabur AKP M Fajri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps Masengger terkait aktivitas galian C tidak merespons. (*)