TELUK BAYUR – Aktivitas jetty atau penampungan batu bara dari penambangan ilegal di sepanjang Sungai Segah, tepatnya di letter S jalan poros Teluk Bayur hingga Kampung Labanan Jaya, dikhawatirkan akan mencemari sungai yang menjadi sumber air di Kabupaten Berau. Masyarakat meminta kepolisian untuk menghentikan dan menindak pelaku penambangan emas hitam di kawasan tersebut.
Seperti yang diutarakan Aco, Warga Labanan Jaya, aktivitas tersebut sudah berjalan sekira setahun terakhir. Namun, belum ada tindakan tegas dari aparat hukum maupun pemerintah untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Yang punya (Jetty, Red.) kebal hukum,” celetuknya.
Buktinya, puluhan truk bermuatan batu bara secara terang-terangan masih bebas lalu lalang melintasi jalan umum. Padahal, perempatan jalan poros Labanan-Teluk Bayur terdapat Pospol Labanan Polsek Teluk Bayur.
“Mungkin pas melintas tidak kelihatan,” ucapnya.
Sejatinya, pria berusia 40 tahun tersebut tidak terlalu mempermasalahkan aktivitas tersebut. Namun, tempat penampungan atau bongkar muat batu mineral pertambangan tepat di bibir Sungai Segah yang dikhawatirkan mencemari sungai.
“Saya pernah kerja di tambang. Ada prosedurnya, bukan sembarangan angkut batu bara ke tongkang,” tuturnya.
Oleh karena itu, Dia berharap ada penindakan tegas untuk menyetop aktivitas penambangan maupun penampungan batu bara illegal dari kepolisian maupun pemerintah.
Menyikapi itu, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman menegaskan, pihaknya akan serius menindaklanjuti informasi terkait keberadaan jetty tak berizin yang digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal.
“Jika terbukti ada jetty yang digunakan untuk penumpukan dan pengiriman batu bara ilegal tanpa izin, kami akan segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Siapapun itu,” katanya.
Pihak kepolisian berjanji akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (iya/jun)