Jumlah Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Tunggu Penetapan KPU Pusat

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Meskipun jumlah suara sah perolehan partai politik (parpol) sudah diumumkan, namun jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota harus menunggu penetapan dari KPU Pusat.

“Semua ada tahapannya. Kemarin usai rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Timur, maka harus menunggu lagi penetapan dari KPU RI secara nasional,” jelas Ketua KPU Berau, Budi Harianto ditemui Kamis (14/3/2024) siang.

Dijelaskannya, meskipun nantinya sudah ada penetapan jumlah perolehan kursi, masih harus menunggu apakah ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ataukah tidak, barulah kemudian KPU kabupaten bisa menetapkan perolehan kursi secara pasti.

“20 Maret 2024 adalah hari terakhir rekapitulasi dan penetapan secara nasional. Setelah itu harus menunggu 3 hari apakah ada PHPU atau tidak. Kalau tidak berarti tahapannya akan berlanjut, yakni penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten Kota oleh KPU Kabupaten Berau,” jelasnya.

Untuk jumlah kursi DPRD Kabupaten Kota Berau masih tetap sama seperti periode 2019 lalu yakni total 30 kursi. Hanya saja, untuk daerah pemilihan (dapil) I yang sebelumnya total 9 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan untuk dapil II yang sebelumnya 8 kursi, bertambah menjadi 9 kursi. Untuk dapil III dan IV masih sama jumlahnya dengan periode sebelumnya. (lya/jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times