Kabar Gembira, Perangkat Kampung, RT dan Tenaga Kerohanian Dapat THR

Penulis:

Share

Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Sekretaris Kabupaten Berau Muhammad Said mengatakan perangkat kampung akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR), di mana kebijakannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Karena pusat juga tidak bisa mengakomodir pemberian THR bagi mereka (perangkat kampung) karena bukan masuk dalam golongan PNS maupun PPPK. Tapi Berau sudah ada kebijakan untuk mengatur hal ini,” katanya ditemui beberapa hari lalu.
Dikatakannya, perbup yang mengatur tentang pemberian THR ini juga sudah mengatur tentang Standarisasi Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan BPK dan Insentif Ketua RT.
Dalam standarisasi itu juga mengatur pemberian THR bagi Aparat Kampung, BPK, RT, dan Lembaga Kampung per bulan perorangan yang mendapatkan Pengasilan tetap (SilTap)/Honor/ Insentif dari ADK setiap bulan dalam APB Kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu juga mengiyakan penjelasan Sekda, jika perangkat kampung akan mendapat THR tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
“THRnya paling banyak 50 persen dari penghasilan tetap setiap orang. Dan diberikan 1 tahun sekali sebelum perayaan Hari Raya atau Hari Keagamaan sesuai agama yang dianut. Dan ini sudah dijalankan sejak 2020 lalu,” tegasnya.
Dikatakannya pula, Kabupaten Berau merupakan salah satu daerah yang memberikan kebijakan khusus pemberian THR ini. Hal ini karena kemampuan anggaran daerah yang masih bisa mengcovernya.
“Semoga dengan pemberian THR ini, maka kinerja para perangkat kampung bisa lebih baik dalam membangun kampung,” tutupnya.(adv/lya/jun)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times