Kakam Harus Berhati-hati Kelola Dana Kampung

Share

Anggota DPRD Berau, H Saga
Anggota DPRD Berau, H Saga

TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Anggota DPRD Berau, H Saga mengingatkan kepala kampung untuk berhati-hati dalam melaksanakan program Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD), sehingga tidak menimbulkan masalah hukum.

Dia menyampaikan, pelaksanaan pengelolaan program pembangunan harus sesuai dengan aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), supaya pekerjaan tidak menuai masalah hukum.  Kepala kampung harus aktif berkonsultasi jika ada keraguan dalam melaksanakan program. Sehingga tidak perlu takut, bahkan ragu dalam mempergunakan anggaran kampung yang bersumber dari APBD maupun APBN.

“Kepala Kampung melaksanakan dengan berfikir cermat dan bekerja sesuai aturan. Pengendalian diri sendiri harus ditingkatkan, mana hal baik dan tidak baik, guna meminimalisir pelanggaran hukum, jangan terpancing hal-hal yang merugikan,” katanya.

Dirinya juga berpesan, agar kepala kampung di Kabupaten Berau dapat memanfaatkan penggunaan anggaran kampung sesuai rencana pembangunan jangka menengah kampung (RPJMK). Terutama dalam meningkatkan perekonomian kampung dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ingin kepala kampung dapat mengelola ADK dan DD dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Pemerintah kampung harus inovatif dan kreatif dalam mengembangkan wilayah administrasi masing-masing. Jangan terus bergantung pada program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dengan mengembangkan potensi sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).

“Sesuai dengan rencana pembangunan kampung yang sudah disusun. Setiap tahun anggaran dari pemerintah cukup besar dan selalu meningkat,” ujarnya.

“Terutama untuk pembangunan berskala kecil. Selain itu, anggaran digunakan untuk pemanfaatan SDA yang berpotensi menambah pendapatan kampung di segala sektor,” tambahnya.

Sehingga Saga kembali mengingatkan, jangan sampai ada kepala kampung yang berani menggunakan ADK dan DD untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Karena pengelolaan ADK ini sudah menjadi sorotan aparat penegak hukum. Contohnya sudah banyak, jangan ada lagi kepala kampung yang terjerat kasus hukum gara-gara ADK,” tutupnya. (*/adv)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

banner-parlementaria

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times