BERAU, KATA TIMES — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur menyoroti terkait Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Khususnya di Kabupaten Berau.
Ketua Harian SMSI Kaltim, Indera Teguh, menilai aturan tersebut perlu penerapan yang lebih adaptif di daerah agar tidak justru membatasi perkembangan media lokal. Pernyataan itu ia sampaikan usai mengikuti sosialisasi Pergub bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim serta Diskominfo Berau, di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau. Senin (25/08/2025).
Sebagai informasi, Dalam Pergub, media dibagi ke dalam tiga kategori (grade):
Grade A: Media yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Grade B: Media yang sudah terverifikasi administrasi atau menyertakan surat pernyataan bermaterai bahwa telah mendaftar ke Dewan Pers.
Grade C: Media yang sedang berproses memenuhi persyaratan verifikasi.
Selain itu, perusahaan media harus sudah berdiri minimal dua tahun untuk bisa menjalin kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. Aturan ini, menurut Indera, bisa menjadi penghambat tumbuhnya media baru di daerah.
“Aturan ini mestinya juga disosialisasikan ke teman-teman di daerah. Tidak semua bisa langsung diterapkan. Misalnya, syarat media harus berusia minimal dua tahun untuk bisa dikontrak pemerintah. Ini menyulitkan media baru yang belum sempat dibina,” ujarnya.
Indera menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti hanya sebagai pengguna jasa media, tetapi juga harus berperan sebagai pembina. Dengan menutup pintu kontrak bagi media baru, menurutnya, peluang pertumbuhan ekonomi digital lokal ikut terhambat.
“Fungsi humas itu membina. Kalau belum dua tahun dan langsung tidak bisa dikontrak, kapan mereka berkembang? Apalagi di daerah, banyak media baru yang sedang tumbuh,” tambahnya.
Lebih jauh, Indera juga menyoroti pasal yang mensyaratkan verifikasi Dewan Pers sebagai parameter profesionalitas. Ia tidak menolak verifikasi, tetapi mengingatkan bahwa prosesnya masih berat bagi media kecil di daerah. Apalagi dirinya menyebut banyak yang mau daftar ke Dewan Pers, tapi prosesnya panjang dan rumit. Mulai dari urusan ketenagakerjaan, BPJS, sampai struktur redaksinya.
“Ini bukan berarti mereka tidak profesional, hanya saja butuh waktu,” jelasnya
Pergub juga mengatur struktur redaksi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, di mana pemimpin redaksi wajib bersertifikat wartawan utama, redaktur minimal wartawan madya, dan reporter minimal wartawan muda. Indera menilai aturan ini positif, namun pelaksanaannya harus dilakukan bertahap.
“Wartawan muda penting, tapi tidak bisa langsung diterapkan. Harus ada proses pembinaan. Pemerintah daerah harus lebih matang dalam berpikir soal ini, jangan hanya mengacu ke pusat tanpa lihat kondisi lokal,” tutupnya. (*)