Lapor Balik Dugaan Perzinahan, Istri Komisioner KPU Berau: Saya Korban Sebenarnya

Share

Istri Ard, Umi Aniroh bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Ard dan SA ke Mapolres Berau atas dugaan perzinahan, Rabu (7/5/2023). (David/Kata Times)
Istri Ard, Umi Aniroh bersama kuasa hukumnya telah melaporkan Ard dan SA ke Mapolres Berau atas dugaan perzinahan, Rabu (7/5/2023). (David/Kata Times)

TANJUNG REDEB, KATA TIMESKasus yang menetapkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berinisial Ard sebagai tersangka kasus pengancaman video syur mantan kekasih gelapnya, membuka babak baru. Istri sah balik melaporkan korban atas dugaan kasus perzinahan.

Istri tersangka ARD, Umi Aniroh mengungkapkan, hubungan suaminya dengan wanita berinisial SA dilandaskan pengancaman fornografi tidak sepenuhnya benar. Jauh sebelum itu, mereka sudah menjalin asmara terlarang saat SA masih bekerja di lembaga penyelenggara pemilu bersama suaminya.

“SA ini bawahan suami saya ketika di KPU, dan teman saya juga. Dari kejadian ini, saya korban sebenarnya,” bebernya.

Terungkapnya hubungan gelap keduanya bermula pada 1 Mei 2025, sekira pukul 07.00 Wita. Saat itu, Ia sedang bersama tersangka Ard di kediamannya, Gang Pribadi, Jalan Teluk Semangka, RT 15 Kelurahan Sambaliung.

“Saya lagi di kamar. Kemudian suami saya (Ard) meminta diurut dengan posisi tengkurap. Lalu saya ambil ponsel yang tergeletak di sampingnya. Saya melihat ada percakapan suami saya dengan wanita itu,” ujarnya.

Belum sempat cek percakapan keduanya di WhatsApps Masengger, ponsel langsung dirampas oleh Ard. Gelagat ketakutan itu membuat dirinya curiga dan bertanya-tanya ada hubungan apa Ard dengan SA.

“Ada hubungan apa kamu sama SA,” ucapnya bertanya kepada Ard saat itu.

“Tanya saja langsung sama SA,” sambungnya menirukan jawaban dari Ard setelah berulangkali dicecar pertanyaan.

Mendengar jawaban tersebut, Umi bergegas mengambil ponsel untuk menghubungi SA untuk mempertanyakan hubungan tersebut, namun tidak dapat terhubung.

“Karena enggak bisa dihubungi, saya kembali ke kamar meminta suami mengantarkan saya ke rumah SA (di Gang Akor, Jalan Merah Delima, Red.),” ucapnya.

Setibanya di sana, kata Umi, dirinya bertemu dengan kakaknya SA dan menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya.

“Ada apa?” ucapnya menirukan pertanyaan kakak SA.

“Saya mau menanyakan apakah benar SA ada hubungan dengan suami saya,” timpal Umi.

Jawaban kakaknya SA mengejutkan dan mengiris hatinya. “Iya betul ada hubungan,” bebernya menirukan kembali jawaban kakaknya SA.

Setelah itu, dirinya diantarkan ke kamar untuk bertemu langsung dengan SA. Dalam percakapan tersebut, Umi mempertanyakan, kenapa bisa menjalin hubungan dengan Ard padahal keduanya berteman dan SA mengetahui Ard telah memiliki istri.

“Ketika saya tanya, SA memeluk dan mengakui semua hubungan gelap dengan suaminya,” bebernya.

Terkait hubungan layaknya suami istri, Umi tidak mengetahui pasti. Dirinya baru mengetahui adanya dugaan perzinahan saat pelaporan di Mapolsek Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

“Tidak lama kemudian ada yang datang menyebut suami saya sudah melakukan hubungan badan lebih dari sepuluh kali. Tapi saya tidak mengetahui kapan dan dimana. Karena saya tidak pernah melihat atau memergoki secara langsung,” terangnya.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, dirinya didampingi kuasa hukum melaporkan suaminya dan SA ke Satreskrim Polres Berau atas dugaan perzinahan pada Rabu (7/5/2025). “Saya berharap, persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/vid/jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times