TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Kasus dugaan pengancaman pornografi yang menyeret oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau berinisial Ard, kian memanas. Keluarga korban SA (25) menganggap laporan balik yang dilayangkan istri tersangka atas dugaan perzinahan memanipulasi kejadian sebenarnya.
Hal itu disampaikan Paman SA, Julianto kepada Kata Times, Kamis (8/5). Dia menyampaikan, seluruh kejadian yang disampaikan istri Ard dalam laporan ke Mapolres Berau tidak sepenuhnya benar, terutama adanya hubungan spesial antara Ard dengan SA.
“Tidak ada seperti itu. Keterangan istri Ard berbeda dengan BAP (Berita Acara Perkara),” tegasnya.
Berdasarkan kesaksiannya, lanjut Julianto, tersangka Ard yang mengakui menyimpan perasaan kepada SA dihadapan penyidik Reskrim Polsek Tanjung Redeb saat dimintai keterangannya terkait dugaan pengancaman seksual terhadap mantan stafnya di KPU tersebut.
“Orang dia memilih menceraikan istrinya dan memilih SA kok. Dan pengakuan istrinya sudah dua kali diselingkuhi. Berati tabiat Ard emang seperti itu,” bebernya.
Terkait hubungan terlarang antara Ard dan SA, kata Dia, tidak melibatkan perasaan atau cinta. Semua kemauan tersangka, termasuk hubungan suami istri, dilandaskan intervensi dan ancaman akan menyebar foto syur mantan staf penyelenggara pemilu tersebut.
Kejadian bermula saat keduanya bekerja di KPU Berau. Seiring berjalannya waktu, SA kerap diintervensi dan mendapatkan tekanan untuk tidak merespons chat atau menerima panggilan dari siapapun kecuali dari Ard.
“Tekanan itu terus berlangsung sepanjang 2024,” sebutnya.
Permintaan tersangka menjadi-jadi di awal tahun 2025. SA diminta untuk melihatkan tubuhnya tanpa busana melalui panggilan video call WhatsApps Masengger yang disimpan tersangka melalui tangkap layar atau screenshot.
Tak puas sebatas itu, beber Dia, hasil tangkap layar itu dijadikan alat agar SA mau berhubungan badan dengan Ard. Dengan secara terpaksa, SA mengikuti birahi Ard karena ancaman foto syur akan disebarkan ke keluarga dan media sosial.
“Selain di hotel, mereka melakukannya di mobil dinas KPU. Gila kan? Tapi keponakan saya tidak bisa berbuat banyak. Hanya bisa nurut,” ungkapnya.
Karena dijadikan alat pemuas nafsu, akhirnya SA memutuskan mengundurkan diri bekerja di KPU Berau dan menutup akses komunikasi, baik telepon maupun media sosial tersangka Ard dengan bekerja di perusahaan swasta.
Namun, keputusan itu tidak membuatnya terlepas dari tindak pidana kekerasan seksual. Tersangka Ard terus meneror dengan ancaman serupa akan mengirimkan foto syur ke perusahaan tempat SA bekerja.
“SA cuman bisa nurut karena selalu diancam. Terus berlanjut hingga semua kejadian ini akhirnya terbongkar,” ucapnya.
Julianto juga mengakui, beberapa kali keluarga maupun utusan tersangka datang untuk menemui dan meminta SA untuk mencabut laporan tersebut. Namun, keluarga SA tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Laporan balik soal zina kami pertanyakan. Kenapa enggak dari awal keberatan dan lapor balik saat pertemuan di kantor polisi? Semua pernyataan istri Ard pada laporan pengaduan dengan BAP sangat berbeda,” terangnya.
“Intinya kami (keluarga, Red.) akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kita buktikan saja di pengadilan nanti. Tuhan tidak tidur, kebenaran akan terungkap,” sambungnya.
Dia mengungkapkan, kondisi mental SA saat ini sedang terganggu, terlihat trauma dan deprasi akibat pengancaman tersebut. Sehingga pihak keluarga telah bersurat ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologi.
“Dengan suara motor saja seperti orang ketakutan. Gimana tidak, setahun diteror terus-menerus,” tandasnya. (*/vid/jun)