TANJUNG REDEB – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur Nomor 166 Tahun 2024 tentang Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
“Opini tersebut merupakan yang ke 7 secara berturut-turut didapatkan oleh Pemkab Berau dan secara keseluruhan Pemkab Berau telah mendapatkan Opini WTP dari BPK-RI sebanyak 11 kali,” ungkap Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Selasa (25/6/2024).
Bupati menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu saya sampaikan, bahwasanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama pemeriksaan Interim selama kurang lebih 30 hari kalender dan tahap kedua pemeriksaan Terinci,” jelasnya.
Adapun garis besar LKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari 7 komponen, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
LRA pendapatan anggaran tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp4.377.445.743.906,00, realisasinya mencapai Rp4.700.904.175.374,78, atau 107,39 persen. Anggaran belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp5.177.879.482.000,00, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp4.608.120.868.464,26, atau 89,00 persen.
Kemudian, pada tahun anggaran 2023 terdapat surplus sebesar Rp92.783.306.910,52 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp4.700.904.175.374,78, dan realisasi belanja sebesar Rp4.608.120.868.464,26.
Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp802.433.738.094,00, dimana realisasinya sebesar 100 persen.
“Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA), adapun pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,” bebernya.
Selanjutnya, SILPA tahun berjalan Pada tahun anggaran 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp893.211.172.162,04, yang diperoleh dari pembiayaan netto 800.427.865.251,52, ditambah surplus pendapatan sebesar Rp92.783.306.910,52.
Berikutnya, Bupati juga menyampaikan besaran Neraca Daerah, yang meliputi Aset, Kewajiban, dan Ekuitas.
Jumlah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2023 sebesar Rp12.843.391.502.956,78, yang terdiri dari aset lancar sebesar Rp1.211.713.875.399,74, investasi jangka panjang sebesar Rp618.232.967.990,13, aset tetap sebesar Rp8.972.045.745.570,96, juga penambahan dari Property Investasi sebesar Rp.283.581.494.898,00 dan aset lainnya sebesar Rp1.757.817.419.097,95.
Jumlah kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2023 sebesar Rp10.054.161.356,28, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek yang ada di beberapa SKPD.
Jumlah ekuitas dana Pemerintah Daerah Kabupaten Berau per 31 Desember 2023 sebesar Rp12.833.337.341.600,50.
“Selanjutnya, kami sampaikan Laporan Arus Kas, yang menggambarkan saldo akhir kas daerah pada Bendahara Umum Daerah per 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp893.248.455.797,04, yang diperoleh dari saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp802.449.147.219,52, ditambah dengan kenaikan kas selama periode berjalan yaitu sebesar Rp90.799.308.577,52,” ungkapnya.
Kemudian, Laporan perubahan Ekuitas. Adapun jumlah ekuitas awal Pemerintah Daerah Kabupaten Berau adalah Rp10.420.298.469.390,87, Sedangkan jumlah Surplus LO adalah Rp2.420.930.892.660,66,
“Kemudian dikurang jumlah koreksi ekuitas lainnya Rp7.892.020.451,03, sehingga jumlah ekuitas akhir adalah Rp12.833.337.341.600,50,” ujarnya.
Terakhir, Bupati menyampaikan laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih. Adapun, Jumlah Saldo Anggaran Lebih awal adalah Rp802.433.738.093,52, Sisa lebih/ kurang pembiayaan anggaran (SILPA/ SIKPA) adalah sebesar Rp893.217.045.004,04.
“Koreksi Kesalahan Pembukuan yang berasal dari selisih SAL awal dan Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.872.842,00,” pungkasnya. (adv/jun)