TANJUNG REDEB – Ketua Komisi III DPRD Berau, Liliansyah tegas menolak wacana pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurutnya, Polri memiliki kompetensi dan keahlian yang sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas tersebut. Polri telah terbukti profesional dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, yang merupakan bagian dari kewenangan mereka.
Ia menekankan, bahwa fungsi tersebut seharusnya tetap dipertahankan untuk menjaga supremasi hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polri sudah terbukti mampu menjalankan tugas ini dengan baik dan profesional. Pengalihan tugas kepada pihak yang belum memiliki kompetensi yang memadai justru akan membahayakan kehidupan masyarakat dan menghambat penegakan hukum yang adil dan tegas,” ujarnya.
Liliansyah juga mengingatkan bahwa keamanan dan keadilan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Dengan mempertahankan tugas penyelidikan dan penyidikan di tangan Polri, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat.
“Mudahan pernyataan ini dapat menjadi masukan yang konstruktif dalam perdebatan mengenai pengalihan tugas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka menjaga keutuhan sistem hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*)