TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Di tengah pesatnya pembangunan dan perubahan zaman, kebudayaan dan adat istiadat sering kali terancam terlupakan. Namun, di Kabupaten Berau, usaha untuk melestarikan warisan budaya masyarakat asli terus digalakkan. DPRD Berau mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah konkret dalam menjaga keberagaman suku dan tradisi yang telah ada sejak lama.
Dedy Okto Nooryanto, ketua DPRD Berau, mengungkapkan bahwa Berau memiliki beberapa suku asli, seperti suku Banua, Dayak, dan Bajau, yang masing-masing membawa kekayaan budaya dan adat istiadat yang sangat berharga. Setiap suku ini memiliki ciri khas yang tak ternilai, mulai dari pakaian adat, tarian, makanan khas, hingga rumah adat yang menjadi simbol identitas mereka.
“Adat istiadat adalah pelajaran hidup tentang bagaimana kita bisa selaras dengan alam dan sesama manusia. Masyarakat kita telah mengembangkan norma dan prosedur unik dalam menangani banyak aspek kehidupan, mulai dari perhutanan, pertanian, hingga perkawinan,” ujar Dedy, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ini menjadi penting sebagai bagian dari penghormatan terhadap warisan budaya yang telah ada.
Raperda yang tengah disusun ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Berau. Dedy berharap, Raperda tersebut akan menjadi pedoman yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Berau dan pihak-pihak terkait dalam menjaga kelestarian adat dan budaya tersebut.
“Kami ingin agar adat dan budaya suku-suku asli Berau tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dapat berkembang sesuai dengan zaman,” tambahnya.
Namun, meski pengakuan adat dan budaya menjadi fokus utama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Berau, Sakirman, menegaskan bahwa Raperda ini tidak mencakup pembahasan mengenai tanah adat atau ulayat. Hal ini mengingat potensi konflik yang dapat muncul, baik antar masyarakat adat maupun dengan pihak lain.
“Kami menghindari permasalahan tanah adat dalam Raperda ini karena bisa menjadi sumber konflik. Untuk itu, urusan tanah adat akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Sakirman.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Berau berharap masyarakat hukum adat dapat mendapatkan pengakuan yang lebih formal dan hak perlindungannya dapat terjamin. Ke depan, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pelestarian budaya dan adat masyarakat asli Bumi Batiwakkal. (*/adv)