Masif Dilakukan, Ada 74 Titik Tambang Batu Bara Diduga Ilegal di Bumi Batiwakkal

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal di Kabupaten Berau seolah tak terbendung. Dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, di tahun 2022 lalu ada 24 titik dan sekarang bertambah menjadi 74 titik. Mirisnya, penambangan itu dilakukan secara terang-terangan.

Di Km 35 Labanan-Kelay diketahui jadi lokasi dengan titik terbanyak dilakukan aktivitas penambangan. Kemudian ada juga di Kecamatan Sambaliung.

“Sepertinya sejak 2021 lalu. Tapi penambangan dilakukan secara tertutup atau sembunyi. Saat ini dilakukan terang-terangan bahkan aktivitasnya masif,” ujar mantan Kakam Labanan, Mupit Datusahlan.

Diduga, adanya bekingan dari orang berpengaruh di Berau. Sehingga kegiatan penambangan tak lagi dilakukan secara “malu-malu”. Ini juga terbukti dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum, yang hanya menangkap pekerjanya saja, bukan pemiliknya.

“Itu tidak memberikan efek takut untuk para penambang illegal. Karena yang ditangkap hanya driver dan pemberhentian operasional alatnya. Bisa saja itu hanya sementara. Padahal yang harus ditindak adalah pemilik, dan pemodal penambangan,” tegasnya.

Dikatakan Mupit, aktivitas penambangan khususnya di Kampung Labanan sudah banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya para petani dan anak sekolah.

Pasalnya, aktivitas penambangan terkadang juga dilakukan sejak siang hari. Dan yang lebih parah, lokasi penambangan semakin mendekati jalan dan pemukiman warga.

Sedangkan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari membeberkan sedikitnya ada 160 titik aktivitas tambang ilegal di Kaltim, berdasarkan pantauan dan laporan yang masuk.

Di mana ada 11 lokasi tambang ilegal yang menjadi objek laporan Jatam, bersama warga setempat sejak 2018 lalu ke kepolisian. Hingga kini masih ada 8 kasus yang belum mendapat kejelasan tindaklanjutnya.

“Kasusnya hampir sama saat pemberian izin penguasaan hutan yang akhirnya muncul illegal logging. Saat izin penambangan diberikan, maka aktivitas penambangan pun mulai merajalela,” ungkap Mareta.

Dikatakannya, tak hanya pengawasan saja melainkan harus ada ketegasan hukum bagi para pelaku penambangan yang tak berizin itu. Semua yang diduga berhubungan dengan lancarnya aktivitas penambangan itu harus ditindak.

“Orang, kelompok atau oknum yang berada di pemerintahan hingga aparat penegak hukum yang diduga menjadi beking, harus ditindak. Karena siapapun pemimpinnya atau pengendali kebijakan, selama memiliki ketergantungan pada aktivitas industri ekstraktif itu, tetap akan dihantui kerusakan akibat aktivitas pertambangan,” tegasnya.(lya/tam)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times