TANJUNG REDEB – 17 Partai Politik (Parpol) memasuki tahap pencermatan daftar sebagai peserta pemilu 2024. Dengan total calon sebanyak 407 orang, terdiri dari 257 jumlah calon laki-laki dan 150 jumlah calon perempuan.
Teknis Penyelenggara KPU, Debi Asmara mengatakan, tahapan pencermatan ini untuk memastikan seluruh calon-calon yang akan menduduki kursi legislatif, agar tidak ada calon ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Misalnya ada yang potensi ganda dan potensi TMS, mereka (parpol) dapat mengganti di masa tanggal 24 September sampai dengan tanggal 3 Oktober lalu,” katanya.
Ia mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada Parpol dapat mengganti sampai dengan tanggal 3 Oktober sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketika penetapan DCT dilakukan, maka daftar peserta yang ada sudah tidak dapat diganti lagi.
“Kalau sudah DCT, misalnya ada yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau ada yang mengundurkan diri, maka akan dibiarkan saja,” jelasnya.
Di sisi lain, kondusifitas politik sejauh ini sangat terkoordinasi dengan baik dan sangat lancar dari 17 Parpol tersebut. “Allhamdulillah kalau di Berau kita kondisinya aman-aman saja. Koordinasinya juga lancar-lancar saja dari 17 parpol yang mengajukan itu kita komunikasinya baik saja,” ungkapnya.
Ia berharap, seluruh parpol dapat patuh dan menaati setiap aturan yang ada dan dapat memperhatikan setiap tahapan dan proses pencalonan sampai dengan ditetapkannya DCT.
Kemudian, masyarakat juga dapat aktif dengan cara mengecek dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. Supaya bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang. “Jadilah pemilih yang cerdas,” tutupnya.(ris/tam)