BALIKPAPAN – Perang terhadap narkotika terus digalakan Polda Kaltim. Oknum anggota Polri yang terlibat pun turut ‘disikat’.
Salah satunya oknum anggota Polri berinisial RZ (43) yang berdinas di Polresta Balikpapan. Ia diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah dilakukan penyelidikan sekitar satu bulan.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Bahwa di salah satu apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah terjadi penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama sebulan. 1 Maret 2023, dilakukan penggrebekan di apartemen,” katanya saat konfrensi pers di Mako Polda Kaltim.
Dalam penggerebekan itu, pria berinisial AR berhasil diringkus beserta barang bukti sabu 0,47 gram dalam paket kecil dan 30,55 gram dalam paket besar. “Barang di simpan dalam kamar,” ungkap Musliadi.
Setelah dilakukan pengembangan, sabu-sabu tersebut diketahui diperoleh oknum anggota Polri RZ.
“Yang bersangkutan ini oknum anggota polri yang berdinas di Polresta Balikpapan,” ungkapnya. RZ pun telah dilakukan tes urine dengan hasil negatif.
“Berkaitan dengan narkoba ini kita tidak main-main. Sampai anggota yang terlibat pun kita tangkap sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri,” tegas Musliadi.
RZ dan AR kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*/tam)