Pelarian Dihentikan Timah Panas Tersangka Pembunuhan di Jalan Ahmad Yani

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Pembunuh Sofyan (27) di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di kawasan Pelabuhan Ketinting Rajanta pada Selasa (3/1/2023), akhirnya dibekuk tim Opsnal Satreskrim Polres Berau. Tersangka A (23) ditangkap di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, peristiwa penganiayaan berujung kematian bermula saat tersangka ditegur oleh korban.

“Keduanya sempat cekcok. Tersangka tersinggung dengan teguran korban,” ucapnya, Rabu (4/1/2023).

Tidak terima ditegur, tersangka yang dipengaruhi minuman keras (Miras) mengambil senjata tajam yang disimpan dalam jok motornya, lalu menikam leher dan dada korban.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong,” katanya.

Tak sampai 24 jam, sekira pukul 17.00 Wita, tersangka A berhasil dibekuk di salah satu bengkel di Kelurahan Rinding setelah mendapatkan hadiah timah panas karena melakukan perlawanan.

“Tersangka mengancam saat ditangkap, sehingga kami mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkannya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsidair 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (JUN)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times