Pemkab Gelar Rapat Kedua Pembahasan Pemindahan Jalan Segmen II

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Rencana pemindahan Jalan Segmen II ke Sultan Agung oleh salah satu perusahaan tambang di Berau, dibahas bersama oleh sejumlah pihak.

 

Dipimpin Sekkab Berau, rapat terbatas dihadiri beberapa OPD terkait dan juga pihak perusahaan. Dari hasil rapat, pihak perusahaan dan Pemkab Berau juga sepakat membentuk tim bersama.

 

“Ini rapat pembahasan kedua. Yang dibahas adalah posisi jalan yang akan dipindahkan, serta pembentukan tim yang akan bergerak untuk menyerap semua aspirasi dari Bapelitbang, BPKAD, kecamatan dan lain-lain yang terlibat,” jelas Sekkab Berau, Muhammad Said ditemui usai rapat di ruang Kakaban Setkab Berau, Selasa (26/3/2024).

 

Dikatakannya, lahan yang akan dipindahkan itu ada jalan yang sudah dibangun menggunakan APBD. Sehingga, jika rencana pemindahan jalan segmen II itu direalisasikan, maka harus ada hitungan berapa aset daerah yang terdampak, dan jangan sampai merugikan daerah.

 

“Ada kepentingan perusahaan dan kepentingan pemerintah. Tapi yang paling memungkinkan, kalau rencana itu benar terealisasi, saya minta agar semua hal yang menjadi dampak, bisa diselesaikan sebelum dilakukan aktivitas di sana. Termasuk mengganti hak masyarakat yang ikut terdampak,” tegasnya.

 

Panjang jalan yang rencananya akan dipindahkan atas permintaan perusahaan tambang adalah 1,6 kilometer, dengan panjang jalan pengganti 2,5 kilometer. Rencana itu akan didukung, asalkan masih dalam batasan aturan yang berlaku.(adv/lya/jun)

TAG:

Share

Berita Terkait

TRENDING

Berita Populer

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times