Penambang Pasir “Dimanja”, Boleh Beroperasi tanpa Izin

Share

Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Segah dan Kelay tidak memiliki izin dalam beroperasi.
Aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Segah dan Kelay tidak memiliki izin dalam beroperasi.

TANJUNG REDEB – Aktivitas penambang galian C pasir ilegal sudah jadi rahasia umum di Kabupaten Berau, namun penegakan hukumnya belum maksimal. Meski tak berizin, para pengusaha dengan bebas mengeruk bahan baku material untuk kontruksi di sepanjang Sungai Segah dan Kelay.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 180/32/HK/2021 agar roda pembangunan tidak mandek akibat kekurangan bahan baku material sembari para pengusaha galian C mengurus perizinan. Kebijakan diskresi yang bersifat sementara. Namun, hingga 2025 tidak satupun aktivitas penambangan pasir memiliki izin.

Tidak hanya sebatas izin galian C, aktivitas penampungan pasir di sekitar Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Singkuang di Jalan Karang Mulyo 2, dikhawatirkan mencemari sumber air bersih dari tumpahan minyak mesin kapal.

Pengusaha Penambangan Pasir Sungai, Rani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapps Masangger membenarkan pihaknya tidak mengantongi izin resmi alias ilegal dalam melaksanakan penambangan pasir di alur sungai. Ia beralasan, area atau lokasi penambangan sungai masuk dalam konsesi PT Berau Coal.

“Para penambang pasir di Berau sepertinya tidak mempunyai izin. Kami punya kendala yang sama,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait aktivitas penampungan pasir di sekitar sumber air Perumda Air Munim Batiwakkal yang dikhawatirkan mencemari sungai dari tumpahan minyak mesin kapal, Rani enggan berkomentar.

“Hubungi saja anak saya, soalnya dia yang tahu teknisnya,” tuturnya.

Sementara, Pengusaha Penambangan Pasir Sungai, Ahmad membenarkan pihaknya dalam beroperasi tidak memiliki izin galian C. Dengan dalih, para pengusaha ditolak melakukan perpanjangan izin.

“Dulu waktu bupati almarhum Muharam, dianjurkan dibawa ke Samarinda untuk diperpanjang, tapi tidak bias,” sebutnya.

Dirinya pun mengaku tidak mengetahui diskresi bupati Berau yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor: 180/32/HK/2021 izin yang bersifat sementara agar roda pembangunan di Kabupaten Berau dapat terus berjalan, dan tidak ada lagi pekerja pasir dan konstruksi bangunan yang menganggur akibat perizinan. Dengan catatan, proses perizinan dilakukan sembari berjalan.

“Tidak pernah bupati Sri Juniasih menyuruh atau melarang yang saya ketahui,” ucapnya. “Surat edaran baru kah,” timpalnya. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times