TANJUNG REDEB, KATA TIMES – Peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Berau, sudah diterapkan sejak 2009 silam. Namun, sampai saat ini minuman memabukkan itu bebas diperjualbelikan di kalangan masyarakat, terutama tempat hiburan malam.
Berdasarkan informasi, minuman beralkohol itu dipasok ke sejumlah tempat hiburan malam diduga secara illegal. Bahkan, para pengusaha menyediakan pemandu lagu atau ladies companion (LC) untuk menemani pria hidung belang mengonsumsi miras.
Aktivitas tempat hiburan malam kerap berlangsung hingga larut malam, bahkan dini hari. Selain suara musik yang bising, warga juga mengaku resah dengan peredaran miras yang diduga bebas diperjualbelikan.
“Kalau sudah tutup, suara puluhan kendaraan dan teriakan dari pengunjung sangat mengganggu istirahat masyarakat sekitar,” ucap Sukriadi, salah seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Berau.
Menurut Sukri, bebasnya peredaran dan penjualan miras bukti minim dan lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan aparat penegak hukum. Padahal, daerah punya produk hukum yang dengan tegas mengharamkan peredaran dan penjualan miras.
Larangan tersebut, tertuang dalam Perda Nomor10 Tahun 2010 perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan penjualan Minuman Beralkohol . Pada Bab III Pasal 4 berbunyi siapapun dilarang menjual miras golongan A, B dan C kecuali hotel berbintang lima.
“Perda sudah jelas, kok bebas masuk ke tempat hiburan malam. Terkesan pembiaran. Antara tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” tuturnya.
Sikap acuh tak acuh dari pihak berwenang, kata Sukri, membuat peredaran miras kian tidak terkendali di Kabupaten Berau. Ditandai dengan banyaknya bangunan tempat hiburan malam berkedok cafe and resto yang menyajikan berbagai jenis miras lokal hingga impor.
Dia berharap, seluruh komponen untuk bersatu membendung dan memberantas peredaran miras. Terutama Satpol PP harus lebih aktif melaksanakan tugasnya sebagai penegak perda dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Saya juga meminta aparat hukum untuk menyelusuri penyuplai miras ilegal. Saya curiga mulusnya bisnis gelap ini ada yang membekingi. Karena jelas minuman itu sangat mudah didapatkan di lokasi hiburan malam,” tandasnya.
Sementara, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps Masengger terkait peredaran miras diduga ilegal di tempat hiburan malam tidak merespons.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Berau, Imam Ramdhoni menyampaikan, berdasarkan informasi yang diperolehnya tidak satupun tempat hiburan malam mengantongi izin resmi terkait aktivitas jual-beli miras, Namun pada kenyataan sejumlah tempat hiburan malam masih menjajakan minuman beralkohol tersebut.
“Akan kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Dikatakan Dhoni –sapaan akrabnya, pihaknya akan memanggil instansi maupun pengusaha terkait untuk mempertanyakan perizinan tempat hiburan malam berkedok cafe and resto tapi menyediakan miras.
“Dasar hukum jelas, ada perda. Berarti barangitu (Miras) enggak boleh edar. Ini akan kami selidiki, jika melanggar akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Terutama pengusaha tempat hiburan malam,” tandasnya.