BERAU, KATA TIMES – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mendorong penguatan regulasi terkait pengelolaan corporate social responsibility (CSR) perusahaan agar lebih terarah dan mampu menjadi mitra strategis pembangunan daerah.
Selama ini, Dia menilai, pengelolaan CSR belum memiliki kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, legislatif, dan pihak Perusahaan.
“Perlu adanya satu sudut pandang yang sama dalam pengelolaan CSR, termasuk mengkaji kembali regulasi yang pernah ada sebelumnya, seperti kebijakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang dinilai belum berjalan optimal,” ucapnya.
Rudi menyebut, status CSR sebagai sumbangan membuat realisasinya rentan menjadi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk itu, perlu adanya perumusan ulang regulasi agar CSR tidak lagi dipandang sebagai kontribusi sukarela, melainkan kewajiban perusahaan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan lingkungan.
“CSR ini jangan lagi dianggap seperti sedekah. Dikasih syukur, tidak dikasih tidak masalah. Padahal ini merupakan tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.
Kewajiban CSR seharusnya menjadi mitra strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pembangunan, khususnya dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat kampung. Banyak usulan pembangunan dari kampung yang jumlahnya mencapai ratusan, sementara kemampuan APBD memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi seluruh kebutuhan tersebut.
Menurutnya, skema kolaborasi dapat dibangun melalui pembagian kontribusi pembangunan antara APBD dan CSR perusahaan. “Kalau ada 300 usulan dari kampung, misalnya APBD mampu merealisasikan 40 persen, maka sisanya bisa didukung CSR, mungkin 20 atau 15 persen. Ini perlu kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dengan konsep tersebut, program CSR diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan untuk menyusun sistem pengelolaan CSR yang jelas dan terintegrasi.
“Selama ini pendekatan terhadap perusahaan cenderung hanya bersifat imbauan tanpa didukung regulasi yang mengikat,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menekan perusahaan untuk menyalurkan CSR, tetapi harus menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab perusahaan terhadap daerah.
“Harus ada kebulatan tekad bersama. Tidak hanya DPRD yang memanggil, tetapi semua pihak duduk satu meja membangun kesepakatan,” katanya.
Selain itu, Rudi menyoroti pemahaman masyarakat yang selama ini hanya mengaitkan tanggung jawab CSR pada perusahaan induk, sementara banyak perusahaan lain yang beroperasi di daerah dan turut memanfaatkan sumber daya alam. Ia mencontohkan perusahaan besar seperti PT Berau Coal yang memiliki banyak vendor dan subkontraktor.
Seluruh perusahaan yang beroperasi dan memperoleh manfaat dari aktivitas industri di daerah juga memiliki tanggung jawab sosial yang sama. “Selama ini kita hanya melihat satu perusahaan saja. Padahal banyak subkontraktor dan vendor yang bekerja dan memiliki kewajiban yang sama karena sama-sama memanfaatkan sumber daya daerah,” jelasnya.
Pelibatan seluruh perusahaan dalam skema CSR akan memperbesar kontribusi terhadap pembangunan sekaligus meningkatkan pemerataan manfaat bagi masyarakat di Bumi Batiwakkal. (*/adv/jun)