Perizinan “Hantu” PT PSA, Korbankan Pariwisata demi Perut Anak Pejabat

Share

PT PSA diduga menyalahi aturan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar. (Aliansi Pemuda Tabalar)
PT PSA diduga menyalahi aturan pembangunan pabrik kelapa sawit di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar. (Aliansi Pemuda Tabalar)

BERAU, KATA TIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengorbankan objek wisata air panas di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar demi pembangunan pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Abadi (PSA) yang diduga ditunggangi anak pejabat.

Diketahui, berdirinya pabrik kelapa sawit PT PSA di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, terus dipertanyakan. Masyarakat menduga ada anak pejabat yang “bermain” dalam carut marutnya proses perizinan tersebut.

Dugaan tersebut meruyak saat pertemuan fasilitasi aksi demonstrasi terkait perizinan perusahaan di Kantor Dinas Perkebunan pada 22 Januari 2025. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak mengetahui adanya pembangunan pabrik di Kampung Tabalar Muara.

Masyarakat Kampung Tabalar Muara, Ambo menyampaikan, pembangunan pabrik kelapa sawit bentuk keserakahan pemerintah. Rela mengorbankan potensi pariwisata yang menjadi program prioritas pemerintah. Apalagi wisata air panas merupakan keajaiban yang berasal dari batu karst, bukan dari aktivitas vulkanik seperti kebanyakan sumber air panas pada umumnya.

“Sangat potensi dikembangkan. Karena berada tidak jauh dari jalan baru (Kampung Tubaan-Tabalar Muara). Tapi karena serakah, semua diabaikan,” ucapnya.

Menurutnya, tidak hanya berpotensi mencemari dan merusak wisata air panas di Kampung Tabalar Muara, tapi akan berdampak pada objek wisata air panas Pamapak di Kampung Biatan Bapinang, Kecamatan Biatan.

Pasalnya, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT PSA tetap berada di samping objek wisata tersebut.

“Keduanya saling berhubungan. Kalau sekarang belum kelihatan dampaknya, tapi nanti beberapa tahun kedepan,” ucapnya.

“Yang mulai terlihat ketika asap hitam pabrik menjulang ke langit, mulai tercium aroma tidak sedap,” sambungnya.

Tidak hanya itu, keberadaan pabrik membuat masyarakat kehilangan lahan pertanian dan perkebunan. Setidaknya ada enam masyarakat yang belum diganti rugi lahannya oleh perusahaan.

“Termasuk saya. Ketika dia mau buat saluran IPAL di lokasi kebun saya usir,” tuturnya.

Hal serupa juga diungkapkan Sukri, Aliansi Pemuda Tabalar. Carut-marut proses perizinan diduga ada campur tangan anak pejabat berinisial MHR. Tujuannya memonopoli semua pembelian tandan buah segar (TBS) masyarakat.

“Kampung yang sudah mengurus koperasi untuk mendapatkan SPK ditinggal. Karena tidak menyetujui pembagian Rp 50 per/kg,” bebernya.

Pihaknya juga mempertanyakan legalitas perizinan maupun Amdal berdirinya pabrik di Kampung Tabalar Muara, namun tidak mendapatkan jawaban dan diminta mempertanyakan ke provinsi oleh perusahaan. Terutama dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

“Katanya ada izinnya, tapi tidak mau memperlihatkan,” ucapnya.

“Anehnya beberapa instansi terkait tidak ada yang tahu. Kalau di kabupaten enggak ada yang tahu, bubarkan saja dinasnya,” kesalnya.

Oleh karena itu, Sukri meminta aparat penegak hukum, terutama kejaksaan dan KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan dalam pendirian pabrik kelapa sawit PT PSA.  (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times