TANJUNG REDEB – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar demonstrasi di Head Office Berau Coal, Rabu (12/02/2025). Kedatangan organisasi mahasiswa yang berdiri sejak 1947 ini, menolak perpanjangan izin perusahaan pertambangan batu bara bagian dari Sinar Mas Group.
Ketua Umum HMI Berau, Bayu Saputra menyampaikan, ada empat indikator pihaknya menolak perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 mendatang. Yakni, isu kesenjangan sosial, reklamasi, sengketa lahan hingga tenaga kerja lokal.
“Kalau perusahaan (PT Berau Coal) tidak bertanggungjawab, silakan angkat kaki dari sini,” ucapnya.
Lanjut Bayu, sejak PT Berau Coal menambang bata bara tahun 1983 di Kabupaten Berau, tidak membawa dampak perubahan yang signifikan. Masyarakat yang berada di lingkar tambang masih jauh dari kata sejahtera.

Bukan sejahtera, perusahaan dengan “rakus” mengeruk emas hitam hingga habis. Hanya meninggalkan lubang-lubang raksasa dan dampak lingkungan yang luar biasa. Beberapa daerah kini diterjang banjir.
“Komitmen reklamasi pasca tambang hanya sebatas komitmen di kertas Amdal. Nyatanya nol. Tabiat yang mereka langgar sendiri,” kesalnya.
Janji kesejahteraan dengan kehadiran PT Berau Coal bak nyanyian dongeng. Banyak masyarakat, kata Dia, justru kehilangan lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menopang perekonomian. Masyarakat rela melepaskan tanah mereka karena disebut berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) dengan janji akan diberikan ganti rugi.
“Nyatanya, lahan mereka sudah ditambang tapi ganti rugi tidak ada. Kemudian masyarakat yang menuntuk haknya justru dipenjarakan,” bebernya.
Selain itu, masyarakat juga diberikan janji akan diberikan kerjaan yang layak untuk mengubah perekonomian masyarakat. Karena dengan masuknya perusahaan akan membuka lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal.
Faktanya, perusahaan tidak bisa memenuhi kuota 80 persen penyerapan tenaga kerja. Meski pemerintah telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja, kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan.
“Seolah-olah mereka ini penguasa sesungguhnya. Kebal akan aturan dan hukum. Mereka seperti bupatinya,” sebutnya.
Dasar poin-poin di atas, pihaknya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk mencabut izin PKP2B PT Berau Coal. “Kami mau Berau Coal angkat kaki dari Berau. Mereka hanya meninggalkan penyakit pasca tambang,” tandasnya.
Aksi yang dimulai sejak Pukul 14.00 Wita sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Berau Coal tidak ada yang menemui aksi massa. Sementara, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini saat dikonfirmasi melalui Whatsapps Masangger terkait persoalan reklamasi hingga pencemaran lingkungan tidak merespon atau menggubris sampai berita ini diterbitkan. (*)