BERAU, KATA TIMES – Sebuah bangunan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, diduga menjadi gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu alias ilegal.
Menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, bangunan tersebut telah lama digunakan untuk aktivitas penyimpanan rokok diduga ilegal. Salah satunya merk King Garet dan Oke Gas.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui pemilik barang tersebut. Karena aktivitas bongkar muat menggunakan truk ekspedisi kerap dilakukan saat malam hari.
“Pemilik rokok jarang ada di tempat kecuali ada barang masuk baru dia datang,” bebernya.
Selain diedarkan ke sejumlah kios atau warung, informasi yang diperolehnya barang juga diselundupkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara, informasi dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di Jalan Gatot Subroto masih dalam penyelidikan Polsek Tanjung Redeb. (*)