Polres Berau Masih Cari Enam Barang Bukti, Usai Ungkap Kasus Curanmor

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Berau, dapat diungkap oleh jajaran Polres Berau bekerjasama dengan Polres Bulungan dan Malinau.

Dalam rilis Senin (22/4/2024), Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna dan Humas Polres Berau Iptu Suradi membeberkan, jika saat ini sudah ada 16 kendaraan bermotor yang diamankan di Polres Berau.

“Kasus ini terungkap awalnya pada Selasa (16/4/2024) di Jalan Pulau Panjang gang Bubuhan, yang kemudian dikembangkan dan didapati beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” ucap Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo.

Untuk TKP lainnya yakni Jalan Pemuda gang Amal, Jalan Rambutan, Jalan Albina, Jalan Raja Alam I Kecamatan Teluk Bayur, Jalan Maritam, Jalan Gunung Panjang, parkiran PT. Mil Kampung Birang, Jalan Bulungan Kecamatan Gunung Tabur, parkiran Lati Kecamatan Gunung Tabur, Kampung Maluang Raya, Kampung Labanan dan pasar Adji Dilayas.

“Ada 3 tersangka yang sudah diamankan, dua orang yakni A dan ES diamankan di Polres Berau. Dan 1 tersangka lainnya H diamankan di Polres Bulungan. Dari pengembangan nantinya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” imbuh Kapolres.

Untuk barang bukti yang diamankan Polres Berau ada 16 unit motor berbagai jenis dan merk, 2 Handphone merk OPPO dan VIVO, 1 Kunci T, 3 Kunci Pas, 2 Kunci Busi, dan 4 rumah kunci motor yang dirusak dan yang baru.

Kronologis penangkapan yakni pada 16 April 2024, anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan penangkapan pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Berau, dan berhasil mengamankan 4 unit motor dengan rincian 3 unit motor untuk TKP Polres Berau dan 1 unit untuk TKP Polresta Bulungan.

Kemudian pada 17 April 2024, anggota Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau, untuk mengambil barang bukti dan berhasil mengamankan sebanyak 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor dengan TKP Polres Berau dan 4 Unit motor dengan TKP Polres Bulungan. Yang kemudian Barang Bukti 13 unit motor tersebut diamankan ke Polres Berau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Modus yang digunakan para tersangka yakni menggunakan kunci T untuk membobol motor, dan memanfaatkan kelakuan pemilik motor yang lupa mencabut kunci motornya saat sedang parkir.

“Para tersangka ini dikenakan Pasal

363 ayat 4 KUHP pidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, 4 motor yang diamankan pertama kali masih berada di gudang dan belum sempat dijual. Kemudian hasil pengembangan, 13 motor yang diamankan di Malinau, sudah berada di tangan masing-masing pemilik dengan harga variatif.

“Modus penjualannya yakni dengan iming-iming akan diberikan surat lengkap di kemudian hari, sehingga pembeli tertarik karena harga yang dibanderol juga relatif murah. Namun seiring waktu bebrapa bulan, ternyata surat kelengkapan lainnya tak kunjung diberikan,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan juga, ternyata tidak ada penadah, karena motor yang dicuri di Berau langsung dijual keluar Berau. Drngan berbagai alasan jual seperti motor over kredit, hasil leasing, dan motor pindah tangan.

Dari keterangan tersangka, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 22 TKP, dan BB yang berhasil diamankan baru sebanyak 16 unit. Masih ada 6 unit motor yang masih dalam proses pencarian barang bukti.(lya/jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times