PT Berau Coal Bungkam Terkait Reklamasi dan Pencemaran Lingkungan

Share

AMPPH Kaltim mendesak pemerintah pusat menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal.
AMPPH Kaltim mendesak pemerintah pusat menolak perpanjangan izin PKP2B PT Berau Coal.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin melontarkan kritik tajam terhadap PT Berau Coal dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, beserta jajaran Direktorat Jenderal terkait, Senin (3/2/2025) lalu. Legislator dari Fraksi PKB ini meminta Kementerian ESDM menahan sementara izin usaha pertambangan (IUP) PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025.

PERMINTAAN penundaan izin operasional itu karena perusahaan pertambangan batu bara yang akan berakhir pada 22 April 2025, dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya selama berinvestasi di Kabupaten Berau. Terutama terkait reklamasi lahan, pencemaran lingkungan hingga sengketa lahan yang terus berlanjut antara masyarakat.

Sementara, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini saat dikonfirmasi melalui Whatsapps Masangger terkait persoalan di atas tidak merespon atau menggubris sampai berita ini diterbitkan.

Sebelumnya diberitakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil Kalimantan Timur, menerima keluhan dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Berau. Salah satu yang disorot adalah masa operasional PT Berau Coal yang akan berakhir pada 22 April 2025 mendatang, namun sejumlah kewajiban perusahaan tambang tersebut belum dipenuhi, terutama terkait reklamasi lahan.

“Sampai hari ini, PT Berau Coal masih menyisakan lubang-lubang tambang dan belum melakukan reklamasi. Ini menjadi perhatian serius,” kata Syafruddin dalam rapat yang digelar di Jakarta.

Tidak hanya reklamasi, Syafruddin juga menyampaikan adanya sengketa lahan yang terus berlanjut antara masyarakat dengan PT Berau Coal. Hal tersebut, menurutnya, harus segera diselesaikan untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.

Selain itu, Syafruddin juga mengungkapkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Berau Coal.

“Akibat dari aktivitas tambang ini, masyarakat melaporkan adanya pencemaran lingkungan yang perlu segera ditangani,” ujarnya.

Syafruddin kemudian meminta agar Kementerian ESDM menunda perpanjangan izin operasional PT Berau Coal sampai semua permasalahan tersebut diselesaikan.

“Kami meminta agar izinnya tidak diperpanjang terlebih dahulu, sembari melakukan evaluasi terkait masalah-masalah yang ada,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa terkait perizinan Online Single Submission (OSS), pihaknya tidak bisa memberikan jawaban lebih lanjut.

“Karena itu bukan lagi kewenangan kami, saya tidak lagi menjabat sebagai Menteri Investasi,” tandas Bahlil. (jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times