PT BJU “Bingung” soal Tukar Tukar Guling Mayang Mangurai II

Share

Status tukar gulinglahan Bupar Mayang Mangurai dengan PT BJU dipertanyakan.
Status tukar gulinglahan Bupar Mayang Mangurai dengan PT BJU dipertanyakan.

BERAU, KATA TIMES – Status lahan Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai II, Kecamatan Teluk Bayur, dipertanyakan di tengah masuknya anggaran RP 22 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Berdasarkan penelusuran, lokasi Buper Mayang Mangurai II kini berada di dua lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yakni, PT Bara Jaya Utama (BJU) dan PT Pelita Makmur Sejahtera (PMS).

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BJU, Ilham saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui status tukar guling atau pinjam pakai buper Mayang Mangurai dengan perusahaan.

“Saya tidak tahu soal itu,” ungkapnya.

Namun, penggunaan jalan perusahaan menuju lokasi buper hanya sistem pinjam pakai. Terutama saat kunjungan gubernur Kaltim beberapa waktu lalu dan menunjang kegiatan perkemahan yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Kebetulan perusahaan lagi standby jadi kami pinjamkan. Selesai kegiatan kami tutup kembali untuk umum,” jelasnya.

Sementara, Ketua Kwarcab Pramuka Berau, Syarifatul Syadiah saat diwawancarai melalui pesan singkat WhatsApps Masangger terkait kejanggalan dalam proses penganggaran dan penetapan lahan pengganti buper Mayang Mangurai belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan akses jalan Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai II, Kecamatan Teluk Bayur, disusupi kepentingan pribadi atau kelompok pejabat tertentu. Pelaksanaan yang menelan anggaran sekira Rp 26,7 miliar diduga ditunggangi Ketua Kwarcab Pramuka Berau, Syarifatul Syadiah.

Berdasarkan informasi, kegiatan tersebut digarap Cak Mus –sapaan akrab Hadi Mustafa yang merupakan suami dari ketua Kwarcab Pramuka Berau. Padahal, manajemen PT Bara Jaya Utama (BJU) telah memberikan kemudahan akses untuk dipergunakan menuju Buper Mayang Mangurai II.

“Benar kami sudah memberikan akses. Tapi tidak tahu kenapa tidak dipergunakan. Padahal jalan itu sudah dilewati pejabat tinggi daerah menuju buper,” ujar external PT BJU yang enggan namanya dimediakan.

Lanjutnya, padahal akses jalan Rantau Panjang menuju Mayang Mangurai II bisa menimbulkan persoalan hukum karena beberapa titik jalan masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BJU.

“Akan kami cek terlebih dulu dengan tim,” ungkapnya. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times