TANJUNG REDEB – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, terus mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar menghindari praktik pungutan liar (pungli) dengan menentukan tarif tertentu.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, mengatakan, pemerintah menjamin siswa yang bersekolah di sekolah negeri tidak akan dipungut biaya.
Hal itu telah diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Seluruh sekolah negeri gratis bagi masyarakat Indonesia, termasuk yang ada di Kabupaten Berau. Penarikan dana dengan dalih iuran dengan menetapkan tarif untuk membantu pembangunan fasilitas olahraga sekolah misalnya, itu tidak diperbolehkan,” jelas Mardiatul, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, sumbangan bisa dilakukan melalui komite sekolah, namun dengan catatan penarikan sumbangan tersebut harus disepakati dan dilakukan secara suka rela.
“Misalnya, ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun realisasinya memerlukan tambahan dana. Komite sekolah bisa melakukan penggalangan dana untuk mencukupinya. Hanya, sifatnya suka rela tidak ada pemaksaan,” tuturnya.
Namun, kata Mardiatul, sebelumnya sudah dirapatkan bersama orang tua siswa dan pihak sekolah. Dan tentunya, sumbangan itu juga tidak boleh mematok nominal tertentu.
“Kalau ada yang mematok sumbangan harus sekian, itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Para wali ataupun orangtua siswa, juga berhak menolak memberi sumbangan jika tidak memiliki uang atau merasa keberatan.
“Karena kan tidak semua orangtua siswa ini memiliki tingkat ekonomi mampu,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah telah memberlakukan kebijakan sekolah gratis yang tujuannya agar orangtua siswa tidak lagi merasa terbebani.
“Namanya juga sumbangan kan, ya berarti kita memberi sesuai dengan kemampuan. Mereka juga berhak menolak dan tidak memberi sumbangan. Jadi, tidak ada paksaan di dalamnya,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau, agar pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai kegiatan apapun, termasuk jika ada fasilitas yang dianggap kurang, dapat mengusulkannya ke Pemkab Berau.
“Silakan diusulkan. Tapi untuk realisasinya memang membutuhkan waktu,” tandasnya. (adv/jun)