TANJUNG REDEB – Persoalan yang terjadi di tubuh organisasi ESI Berau tak luput dari pantauan Satreskrim Polres Berau. Terlebih lagi, ada beberapa hal yang menjadi potensi terjadinya tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, ada dua potensi terjadinya tindak pidana. Yakni, dugaan tidak pidana pemerasan dan dugaan korupsi.
“Kalau diminta secara paksa, tapi yang diminta tidak mau. Bahkan yang meminta itu mengancam, bisa saja itu adalah perbuatan pemerasan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya dugaan pemerasaan tersebut. “Yang merasa diperas, belum ada membuat laporan,” katanya.
Diakuinya, perkara tersebut tentunya masuk dalam delik laporan. Sehingga, tidak bisa langsung melakukan penindakan.
Sementara terkait kasus dugaan perbuatan korupsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi KONI Berau.
“Jika itu ada pengaturan untuk menang, tentu saja ada indikasi tindakan atau perbuatan koruptif,” imbuhnya.
Sebab, itu sama saja merugikan uang negara, untuk kepentingan personal maupun kelompok. “Di dalam pasal 603 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(jun)