TANJUNG REDEB – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Berau, Muhammad Said, meminta masyarakat Berau yang memiliki surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) untuk segera memaksimalkan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau mencatat, hingga Februari 2024 jumlah piutang dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada tahun 2023 lalu di Kabupaten Berau masih mencapai Rp 2.577.542.058.
“Jumlah itu berasal dari total 41.563 SPPT yang tersebar di 13 kecamatan,” ungkap Muhammad Said, Senin (10/6/2024).
Pada tahun 2024, Pemkab Berau menetapkan jumlah pendapatan dari PBB mencapai Rp 7.154.261.584.
“Jumlah itu berasal dari total 72.311 SPPT yang telah terdaftar masyarakat di 13 kecamatan,” bebernya.
Ia berharap, masyarakat Berau dapat memaksimalkan pendapatan pajak. Menurutnya, pembangunan daerah tidak akan maksimal tanpa ditopang oleh pendapatan daerah.
“Saya berharap kita semua memaksimalkan pendapatan pajak,” harapnya.
Said menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB merupakan satu-satunya pendapatan yang bisa diukur nilainya. Hal itu berbeda dengan pajak dari sektor lainnya.
“Karena PBB ini nilainya langsung ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta semua kepala kampung dan lurah, serta camat di Kabupaten Berau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak PBB.
“Sosialisasi harus terus dilakukan terus menerus. Dan untuk warga di kampung-kampung yang memiliki tanah lebih dari satu dan biasanya hanya satu saja yang didaftarkan, harap didaftarkan juga,” pungkasnya. (adv/jun)