TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau Sakirman mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lewat putusan tersebut, pemilu pada tahun depan pun dipastikan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Menurut Sakirman, ditolaknya permohonan uji materi tersebut menjadi bukti kemenangan demokrasi. Karena masyarakat bisa menentukan pilihannya secara langsung saat pencoblosan untuk menentukan wakilnya di legislatif.
“Putusan ini menjadi cerminan dari nilai-nilai demokrasi dan tentunya mendapat sambutan baik dari masyarakat,” katanya.
Politisi PKS ini juga menuturkan, sistem proporsional terbuka sudah mulai berjalan sejak 2004 lalu hingga kini. Serta telah terbukti melahirkan politisi-politisi terbaik di masyarakat.
“Dengan ditetapkan sistem proporsional terbuka memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan calon legislatif yang dipilih sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia,” tuturnya.
Sakirman menjelaskan bahwa MK telah menyatakan sistem proporsional terbuka yang saat ini yang telah ditetapkan bersifat konstitusional.
Dirinya pun menyebut, publik harus mengetahui dan menyadari sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil reformasi yang dulu telah diperjuangkan.
“Apresiasi yang tinggi untuk putusan MK menolak proporsional tertutup pada pemilu 2024 nanti. Hal ini membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu dalam hak bebas dipilih dan memilih,” tandasnya.(ril/tam)