TANJUNG REDEB – KPU Berau mulai mensosialisasikan pemetaan dan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 mendatang. Akan ada satu hingga dua orang Pantarlih yang menjalankan tugasnya di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“1 orang Pantarlih untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih sampai dengan 400 orang, dan paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 orang,” jelas Ketua KPU Berau Budi Harianto, Rabu (12/6/2024).
Tugas Pantarlih nantinya adalah melakukan coklit, mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih, dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain.
Kemudian mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih. Juga memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan serta mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Untuk pendataan pemilih pada Pilkada 2024 ini dilakukan dengan prinsip de jure berdasarkan KTP-el. Dalam hal pemilih yang telah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP-el, pendataan dapat dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan untuk penyediaan data kependudukan, KPU menerima DP4 dari pemerintah paling lambat 6 bulan sebelum hari pemungutan suara. DP4 yang diserahkan dilengkapi dengan rekap per desa/kelurahan,” tambahnya.
Dilanjutkan dengan penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih. Dimana KPU melakukan sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir dan/atau sumber data lain. KPU pusat menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi melalui portal Sidalih.
Tugas KPU Kabupaten/Kota menyusun formulir model A-Daftar Pemilih, berdasarkan data hasil sinkronisasi dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 orang, dengan memperhatikan beberapa hal yakni tidak menggabungkan desa/kelurahan atau sebutan lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, dan aspek geografis setempat.
Kemudian untuk daftar pemilih di lokasi khusus, memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara, dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus dalam kriteria tertentu seperti, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, relokasi bencana, daerah konflik dan sebagainya.(lya/jun)