Satu Pelaku Koridor di Km 31 dan 1 Unit Alat Beratnya Diamankan Patroli PT Berau Coal dan Resmob Berau

Penulis:

Share

TANJUNG REDEB – Tim gabungan patroli PT Berau coal dan Resmob Polres Berau berhasil membekuk satu orang pelaku penambang ilegal. Satu unit PC Komatsu yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal pun turut diamankan.

Diketahui penambangan ini dilakukan tanpa izin di dalam area PT Berau coal, dikarenakan masuk areal konsesi Berau coal Sabtu (29/3/2024).

Pengungkapan ini terjadi di KM31Jalan Nasional Berau-Samarinda saat Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau mendapat laporan dan langsung mendatangi lokasi yang diketahui masuk wilayah konsesi PT. Berau Coal dan mengamankan satu pelaku serta barang bukti. Tersangka dan alat beratnya pun diserahkan ke Polres Berau.

Salah seorang tim patroli dari PT Berau coal yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, titik koordinat tangkapan dan dokumentasi temuan berada di titik koodinat .Lat 1.912877,Long 117.205382, 03/29/2024 12:50 PM GMT+08.00.Kabupaten Berau, Kaltim.

Terhadap Pelaku, diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal itu berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Belum di ketahui, siapa pemilik alat dan petani batubara sebenarnya. Temuan ini akan dikembangkan lagi, agar para pelaku ilegal lainnya dapat diamankan. “Tim Gabungan Patrol BC dan Resmob Berau yang ada di TKP mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum bisa dilaporkan kepada penegak hukum,” ujarnya.(jun)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times