SAMARINDA, KATA TIMES – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda mendesak kepastian hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan bupati Berau pada Surat Keputusan (SK) Nomor 705 tentang penyesuaian tarif air bersih di Perumda Batiwakkal. Seruan aksi tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltim, Kamus (11/09/2023).
Pasalnya, laporan tersebut sudah ditangani sejak 7 Januari 2025. Hanya saja, belum ada penetapan tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan bupati Berau. Siapa dalang di balik maladministrasi di Pemerintah Kabupaten Berau belum mampu diungkap penyidik Satreskrim Polres Berau.
Ketua KPMKB Samarinda, Oky menyampaikan, sudah sembilan bulan sejak laporan resmi dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau melalui Kepala Bagian Hukum Setkab Berau Sofyan Widodo pada 7 Januari 2025 ke Berau, namun hingga kini tidak ada penetapan tersangka maupun kejelasan hukum yang disampaikan ke publik.

Sementara itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dalam menanggapi laporan resmi yang dilayangkan oleh pemerintah.
“Karena masyarakat Berau telah terdampak secara langsung oleh polemik ini sehingga menimbulkan kontroversi,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dari media, pihak kepolisian masih menyebutkan kasus ini tergolong tindak pidana administrasi, yang membuat proses pembuktian memerlukan waktu lebih lama. Namun, pihaknya menilai alasan tersebut tidak cukup kuat untuk menunda kejelasan hukum selama berbulan-bulan terlebih kasus ini menyangkut kepentingan publik yang luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Faktanya belum ada kejelasan terkait kasus tersebut,” sebutnya.
Oleh karena itu, KPMKB Berau turun ke jalan untuk menyuarakan mendesak kepastian hukum dan transparansi penegakan hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan bupati Berau.
“Harapan kami adalah semoga langka langka yang telah kami tempuh, dan kebetulan kami juga sudah pernah melaporkan permasalahan ini secara resmi ke Kapolri, Kapolda Kaltim , sebelum kami Aksi hari ini di kantor gubernur Kaltim semoga cepat diproses dengan transparan dan ketahuan siapa dalangnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Berau hingga kini. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni usai melakukan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Berau, Amrizal.
“Kami (Kejaksaan Negeri Berau, Red) belum menerima SPDP dari penyidik kepolisian dugaan tanda tangan palsu yang mencatut nama bupati,” ujarnya. (Jun)