SKPT Gunung Sarundung Dibatalkan, Pemilik Lahan Lapor ke Mapolres Berau

Share

Warga Kampung Sembakungan, Nuryati saat menunjukkan batas tanah miliknya yang telah diterbitkan SKPT oleh Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat. (Arjuna/Kata Times)
Warga Kampung Sembakungan, Nuryati saat menunjukkan batas tanah miliknya yang telah diterbitkan SKPT oleh Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat. (Arjuna/Kata Times)

BERAU, KATA TIMES Kasus penerbitan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) di kawasan Gunung Sarundung, RT 01 Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur, berbuntut panjang.

Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau merekomendasikan mencabut SKPT ke Pemerintah Kecamatan Gunung Tabur karena maladministrasi, pemilik lahan Nuryati mengambil langkah hukum melapor balik pria berinisial B atas dugaan penyerobotan lahan ke Mapolres Berau.

Nuryati menyampaikan, pihaknya telah melaporkan pria berinisial B ke Satreskrim Polres Berau dengan bukti kepemilikan Surat  Garapan 2008. Serta bukti pelengkap, seperti dokumentasi lahan miliknya ditanami tanpa izin dan dirusak untuk akses jalan jetty dan galian C ilegal.

“Sebelumnya saya yang dilaporkan, sekarang saya lapor balik. Kemungkinan juga melaporkan keterlibatan pemerintah kampung dan pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

“Tapi saya masih menunggu informasi dari penyidik perkembangan dari laporan saya. Dan menambahkan bukti pencabutan SKPT,” tambahnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Berau, Imam Ramdhoni membenarkan, pihaknya telah menyurati Camat Gunung Tabur mencabut SKPT yang diterbitkan tanpa legalitas kepemilikan atau penguasaan tanah yang jelas.

“Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pertanahan Berau,” ucapnya.

Rekomendasi itu, setelah menindaklanjuti laporan Nuryati dugaan maladministrasi penerbitan SKPT. Setelah memanggil beberapa pihak, terutama camat, kepala kampung dan pihak yang mengklaim lahan tersebut ditemukan kesalahan dalam proses penerbitannya.

Hasilnya, ungkap Dhoni, proses di pemerintah kampung ditemukan kesalahan. Yang paling fatal, merekomendasikan penerbitan SKPT ke pemerintah kecamatan tanpa legalitas. Berupa surat dan saksi batas yang sah.

“Harus dicabut. Proses awal saja tidak sesuai prosedur,” tuturnya.

Sementara, Camat Gunung Tabur Lutfi Hidayat membenarkan, pihaknya telah menerima surat dari Kejari Berau terkait pembatalan SKPT di kawasan Gunung Sarundung, Kampung Sembakungan.

“Akan kami batalkan. Dan memang ada kesalahan dari kampung saat mengajukan ke kami,” tandasnya. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times