Sultan Sambaliung Minta Izin Berau Coal Dicabut

Share

Yang Mulia Sultan Sambaliung, Raja Muda Perkasa Datu Amir meminta pemerintah mencabut izin PKP2B PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 mendatang.
Yang Mulia Sultan Sambaliung, Raja Muda Perkasa Datu Amir meminta pemerintah mencabut izin PKP2B PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 mendatang.

TANJUNG REDEB – Kesultanan Sambaliung meminta pemerintah mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal yang berakhir pada 22 April 2025 mendatang. Hal ini menyusul munculnya polemik reklamasi, sengketa lahan hingga pencemaran lingkungan.

Yang Mulia Sultan Sambaliung, Raja Muda Perkasa Datu Amir menegaskan, izin operasional PT Berau Coal jangan diperpanjang sebelum isu-isu yang menjadi kewajiban perusahaan pertambangan batu bara sepenuhnya dilaksanakan.

Seperti isu reklamasi, izin telah diberikan bertahun-tahun dan emas hitam telah dikeruk habis tetapi tanggung jawab tidak dilaksanakan. Lubang tambang dibiarkan terbuka lebar penyebab tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau meninggalkan dampak buruk untuk apa dilanjut. Mereka (perusahaan, Red.) pergi, masyarakat menderita dampak tambang,” ucapnya.

Diungkapkan Datu Amir, banyak masyarakat yang kehilangan lahan pertanian dan perkebunan dengan masuknya perusahaan pertambangan batu bara PT Berau Coal. Lahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat diklaim berada di dalam konsesi perusahaan.

“Jauh sebelum masuknya perusahaan, masyarakat sudah berkebun. Tapi masyarakat yang diusir dari lahan mereka,” bebernya.

Masyarakat dibujuk meninggalkan lahan pertanian mereka dengan dalih ganti rugi atau talih asih karena lokasi berada di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Nyatanya, belum semua lahan masyarakat diganti rugi sehingga timbul konflik berkepanjangan antara perusahaan dengan masyarakat.

“Perusahaan ini pintar. Seolah-olah merangkul padahal mengadu domba, hasilnya mereka yang rasakan. Politik Belanda,” kesalnya.

Sehingga, Datu Amir memperingati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) untuk tidak memperpanjang izin PKP2B PT Berau Coal sebelum tanggung jawab perusahaan dilaksanakan. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil sikap dengan menggelar aksi besar-besaran menutup perusahaan pertambangan tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta bupati dan gubernur untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional PT Berau Coal. Jangan sampai perusahaan tambang batu bara yang mendapat izin dari pemerintah pusat tidak menjalankan kewajibannya.

“Kami tidak anti investor. Tapi, jika perusahaan bandel dan pemerintah terkesan abai kami yang akan mengambil sikap menutup perusahaan,” tuturnya.

Sementara, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini saat dikonfirmasi melalui Whatsapps Masangger terkait persoalan reklamasi hingga pencemaran lingkungan tidak merespon atau menggubris sampai berita ini diterbitkan. (*)

TAG:

Share

TRENDING

Berita Populer

Berita Lainnya

PT. Media Kaltimtara Times. Media siber yang berbasis di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kekinian, informatif, dan inspiratif.

Copyright © 2024. Kata Times